Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa selain digunakan untuk operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, dana tersebut akan digunakan untuk sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, dan penyediaan sarana pendukung.
Operasi pemberantasan akan dilakukan secara berkala. Barang bukti hasil sitaan akan didata dan diamankan oleh Bea Cukai. Repelita menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Selain langsung menggelar operasi, kami sangat mengandalkan peran aktif ibu-ibu PKK karena mereka sering berada di lingkup transaksi jual beli,” ujar Repelita, Selasa, 27 Mei 2025.
Sebagai langkah awal, Satpol PP dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23-24 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.
“Kami sangat berharap, adanya partisipasi aktif dari masyarakat mengenai pelaporan rokok ilegal. Sebab untuk melangsungkan operasi, kami harus menunggu koordinasi dari Bea Cukai,” kata Repelita.
Repelita menjelaskan, bahwa kewenangan Satpol PP ialah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sedangkan untuk rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam operasi kapasitasnya hanyalah pendamping.
Lebih lanjut, Repelita menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal.
“Menjual rokok ilegal memang menggiurkan secara ekonomi, tapi risikonya besar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri lokal,” kata Repelita.
Dengan upaya ini, Satpol PP berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang disebabkan oleh rokok ilegal. (Ads/dbhcht/blt)