Blitar – Penyalahgunaan wewenang atau relasi kuasa (power abuse) teridentifikasi sebagai akar masalah utama langgengnya kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Pelaku yang sering kali memiliki jabatan, seperti dosen, guru memanfaatkan posisi mereka untuk menekan korban, menciptakan fenomena gunung es di mana kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang mengerikan.
Dalam diskusi spesial menyambut HAKTP 2025 yang tayang melalui podcast di kanal Youtube Bakul Kumpo, aktivis perempuan dan Ning Persahabatan UNU Blitar, Lailatul Fauzizah, mengungkap modus operandi yang kerap terjadi di ruang akademis.
Pelaku sering kali merasa “untouchable” karena sistem yang belum sepenuhnya memihak korban.
Hal ini diperparah dengan minimnya bukti fisik, mengingat kejahatan seksual sering terjadi di ruang tertutup tanpa saksi mata.
Perempuan akrab disapa Ziya ini menjelaskan bahwa keberanian pelaku muncul karena merasa memiliki kendali penuh atas nasib korban, misalnya terkait nilai atau kelulusan.
“Pelaku merasa punya power, makanya dia merasa tidak ada yang bisa menangani. Dia merasa segala tindakannya tidak bisa dikontrol oleh siapapun,” ujar Ziya.
Kondisi ini diperburuk oleh respon psikologis korban yang sering kali mengalami tonic immobility atau kelumpuhan sementara saat kejadian.
Ziya menambahkan, “Korban cenderung kaget dan freeze ketika mengalami hal semacam itu. Jadi bukan pembiaran atau menikmati, tapi saking takutnya mereka diam.”
Untuk memutus rantai impunitas ini, kolaborasi antara organisasi mahasiswa, komunitas luar, dan pihak berwenang menjadi harga mati.
Penegakan hukum yang tegas dan keberanian saksi untuk bersuara (“No Viral No Justice“) sering kali menjadi jalan terakhir agar keadilan ditegakkan.
“Pelaku harus kita tangkap, pelaku harus kita adili. Korban harus berani bicara pada orang yang tepat,” ungkapnya. (Ke/blt)

