Artikel Berita
Beranda » Kawal SDN Tegalrejo lawan KDMP, ini pernyataan dari Ketua PC PMII Blitar

Kawal SDN Tegalrejo lawan KDMP, ini pernyataan dari Ketua PC PMII Blitar

Blitar – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan SDN Tegalrejo 1 Kecamatan Selopuro terus memantik gelombang perlawanan.

Hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat, 8 Mei 2026 berubah menjadi arena desakan publik terhadap dugaan pemaksaan proyek yang dinilai mengorbankan ruang pendidikan demi kepentingan politik desa.

Dalam hearing tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila turut hadir melakukan pengawalan bersama kader-kader PMII untuk memantau jalannya forum. Kehadiran PMII disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap keselamatan ruang pendidikan dan penolakan terhadap praktik kebijakan yang dianggap cacat secara moral maupun sosial.

Harga pangan di Blitar naik pada 2026 pengeluaran makan warga lebih tinggi dari tahun sebelumnya

Riski menegaskan bahwa kampus dan gerakan mahasiswa tidak boleh diam ketika fasilitas pendidikan dijadikan objek eksperimen kebijakan tanpa persetujuan publik yang sehat. Menurutnya, proyek KDMP yang dipaksakan di area sekolah justru menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan desa dan lemahnya sensitivitas terhadap masa depan pendidikan anak-anak desa.

“PMII berdiri bersama wali murid, guru, dan masyarakat yang mempertahankan sekolah. Pendidikan bukan lahan dagang dan bukan alat barter kepentingan politik desa. Kalau sekolah dipaksa dikorbankan demi proyek yang bermasalah, maka mahasiswa wajib turun mengawal,” tegasnya.

Ia juga menyebut hasil hearing yang meminta semua pihak melakukan “cooling down” tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk melanjutkan proyek secara diam-diam. PMII menilai sikap DPRD yang mulai mengakui adanya persoalan dalam penempatan lokasi KDMP merupakan bukti bahwa sejak awal penolakan masyarakat memang beralasan.

Angka partisipasi pendidikan Kabupaten Blitar meningkat di tahun 2026

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, bahkan secara terbuka menyatakan bahwa lokasi pendidikan tidak boleh digunakan untuk pembangunan KDMP. Ia menegaskan kawasan sekolah masuk kategori lokasi yang tidak layak karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu proses belajar mengajar.

PMII Blitar menilai pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang sejak awal tetap memaksakan pembangunan di area SDN Tegalrejo. Menurut mereka, apabila DPRD sendiri mengakui adanya potensi konflik dan gangguan pendidikan, maka proyek tersebut seharusnya segera dibatalkan total, bukan sekadar ditunda sementara.

“Jangan sampai ada penguasa desa yang merasa bisa semena-mena terhadap aset pendidikan rakyat. Sekolah bukan bangunan kosong yang bisa dipindah sesuka hati. Di situ ada hak anak untuk belajar dengan aman dan bermartabat,” lanjut Riski.

Penduduk Kabupaten Blitar tembus 1,26 juta jiwa pada 2026

Sejumlah kader PMII melakukan pemantauan ketat terhadap jalannya hearing PMII memastikan akan terus mengawal polemik ini hingga ada kepastian bahwa SDN Tegalrejo tidak dijadikan korban proyek KDMP.

Sebelumnya, pihak SDN Tegalrejo juga secara terbuka menyebut hasil hearing berbau “keputusan politik” karena masyarakat diminta menahan diri sementara keputusan-keputusan sebelumnya dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan aspirasi publik secara utuh.

Brantas di Blitar-Tulungagung rusak, Aliansi Mahasiswa sebut BBWS cenderung abai dan membiarkan tambang ilegal
×