Blitar – Polres Blitar Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam perang melawan narkoba. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan sejak awal September, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang lintas daerah.
Hasilnya mencengangkan: ribuan pil dobel L, sabu siap edar, ganja kering, hingga ratusan batang tanaman ganja ditemukan dari tangan para tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dari laporan kecil di sebuah warung angkringan, kasus ini melebar hingga ke pengungkapan besar dengan sembilan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu, 10 September 2025.
Berawal dari Angkringan
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah angkringan di Kecamatan Srengat. Polisi mengamankan R-I alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar. Dari lokasi berbeda, polisi juga meringkus A-U alias Mamat (34)dengan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.
Tidak berhenti di situ, polisi memburu A-B-F alias Batok (26) yang kedapatan menyimpan puluhan butir pil dobel L serta satu linting ganja kering.
Ladang Ganja di Krisik
Kasus ini semakin melebar ketika polisi menyasar Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Di sana, S-A (38) ditemukan merawat tanaman ganja di pekarangan rumahnya.
“Kami menghitung ada sekitar 820 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit kecil hingga tanaman siap panen,” terang Kapolres.
Sabu di Blitar dan Kediri
Selain pil dan ganja, polisi juga mengamankan dua tersangka penyalahguna sabu:
- B-K (47) ditangkap di Jl. Majapahit, Sananwetan dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram.
- H-K alias Bolot (34) ditangkap di Kediri dengan sabu seberat 0,58 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok, plastik klip kecil, hingga dililit solasi hitam.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari seluruh rangkaian operasi, polisi mengamankan:
- 1.403 butir Pil Dobel L
- 820 batang tanaman ganja
- 0,75 gram ganja kering
- 2,46 gram sabu
- Puluhan ponsel, sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.
“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas AKBP Titus. (Blt)