Artikel
Beranda » Aturan pasang bendera merah putih yang benar saat 17 Agustus

Aturan pasang bendera merah putih yang benar saat 17 Agustus

Ilustrasi bendera merah putih. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Blitar – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga di berbagai daerah mulai memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Namun tidak banyak yang tahu, pengibaran bendera negara sebenarnya diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Waktu Pengibaran yang Dianjurkan

Berdasarkan aturan yang berlaku, bendera negara dikibarkan setiap hari mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari. Khusus menjelang peringatan kemerdekaan, pemerintah biasanya mengimbau masyarakat mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus, atau minimal mulai 1 hingga 31 Agustus setiap tahunnya.

Ketentuan Ukuran dan Bahan

Bendera negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Ukuran bendera berbeda-beda tergantung penggunaannya, mulai dari ukuran untuk lapangan istana kepresidenan, lapangan umum, hingga ukuran yang lebih kecil untuk ruangan maupun kendaraan.

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Kramat Jati semarakkan nuansa merah putih

Bendera sebaiknya dibuat dari bahan yang warnanya tidak mudah luntur, agar tetap terlihat layak saat dikibarkan dalam waktu lama maupun terkena hujan dan panas matahari.

Larangan yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara, di antaranya merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai maupun merendahkan kehormatan bendera. Bendera juga dilarang dipakai sebagai pembungkus barang, langit-langit, atap, atau alas penutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.

Selain itu, masyarakat dilarang memasang lambang, huruf, angka, gambar, maupun tanda lain di atas permukaan bendera negara, termasuk mencetak nama organisasi maupun logo tertentu di atasnya.

Kondisi Bendera Juga Perlu Diperhatikan

Bendera yang sudah pudar warnanya, robek, atau terlihat kusam sebaiknya diganti dengan yang baru, karena kondisi bendera turut mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara. Bagi bendera lama yang sudah tidak layak, disarankan untuk dimusnahkan secara terhormat, misalnya dengan cara dibakar secara tertutup dan tidak dibuang sembarangan di tempat sampah.

Memahami aturan sederhana ini menjadi bentuk penghormatan warga terhadap simbol negara, sekaligus memastikan semarak perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing berlangsung dengan cara yang tepat dan bermartabat.

Tips Memasang Bendera di Rumah

Bagi warga yang memasang bendera di depan rumah, pastikan tiang berdiri tegak dan kokoh agar bendera tidak mudah terjatuh saat angin kencang maupun hujan deras. Posisi pemasangan sebaiknya di tempat yang mudah terlihat, seperti bagian depan pagar atau teras rumah, dengan ketinggian yang wajar dan tidak terhalang kabel maupun ranting pohon.

Jika memasang bendera bersama umbul-umbul atau hiasan lain, pastikan bendera merah putih tetap berada pada posisi paling utama dan tidak tertutup oleh atribut hiasan lainnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedudukan bendera negara.

Semarak Bendera di Kampung

Di banyak kampung, pemasangan bendera dan umbul-umbul biasanya dilakukan secara gotong royong oleh warga bersama pengurus RT setempat, beberapa hari sebelum 17 Agustus tiba. Tradisi ini tidak hanya membuat lingkungan terlihat lebih semarak, tetapi juga menjadi momen mempererat kebersamaan antarwarga menjelang puncak perayaan kemerdekaan.

×