Blitar – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Blitar. Salah satunya melalui Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Tanpa Cukai yang digelar di Halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/6/2026) malam.
Kegiatan sesi kedua yang berlangsung pukul 18.00 hingga 21.00 WIB tersebut diikuti anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Sananwetan.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar serta Kodim 0808 Blitar.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Drs. Suyatno, M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, keberadaan industri rokok legal yang mulai berkembang di Kota Blitar menjadi potensi ekonomi yang perlu dijaga bersama.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar yang hadir mewakili Wali Kota Blitar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, bantuan BPJS, hingga program ketenagakerjaan. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu manfaat DBHCHT adalah mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Blitar, Amri Hidayat, memaparkan bahwa wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Saat ini, pihaknya mengawasi sedikitnya 117 pabrik rokok yang beroperasi di empat wilayah tersebut.
Menurut Amri, target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Blitar pada 2026 mencapai Rp913 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp363 miliar atau sekitar 39 persen dari target tahunan.
Ia menjelaskan bahwa rokok menjadi salah satu barang yang dikenakan cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, serta memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah.
“Secara nasional, peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran tujuh persen dari total konsumsi rokok nasional. Angka tersebut setara dengan sekitar 20 miliar batang rokok dan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp15 triliun setiap tahun,” jelasnya.
Amri menambahkan, bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah rokok polos tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang telah menyerap ribuan tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, serta mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan masing-masing.
Pemkot Blitar berharap anggota Linmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menjadi ujung tombak edukasi sekaligus membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, peredaran rokok tanpa cukai di Kota Blitar diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan manfaat pembangunan daerah dapat terus meningkat. (ads/dbhcht)

