Artikel Berita

Ada fakta baru, massa kerusuhan di Blitar gunakan senjata dan bom rakitan

Konferensi pers yang digelar Polres Blitar Kota, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Polres Blitar Kota)

Blitar – Kericuhan yang pecah di Kota Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 bukan sekadar aksi lempar batu.

Polres Blitar Kota mengungkap temuan mengejutkan: massa ternyata menggunakan senapan angin, bom bondet, bom molotov, hingga pentungan besi untuk menyerang aparat dan merusak fasilitas umum.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa temuan senjata berbahaya tersebut membuktikan aksi anarkis sudah direncanakan.

Jaringan narkoba dibongkar, ribuan pil dobel l dan 820 batang ganja diamankan

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu pucuk senapan angin, tiga bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi. Senjata ini digunakan untuk melawan petugas,” ungkap AKBP Titus dalam konferensi pers, Rabu, 10 September 2025.

Kronologi Penyerangan

Kerusuhan terjadi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepat di simpang utara Mapolres Blitar Kota. Awalnya massa berkumpul sambil menutup jalan dengan sepeda motor. Namun, saat polisi meminta mereka membubarkan diri, justru terjadi penyerangan.

Tiga gelombang serangan berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 02.30 WIB dini hari. Aparat dilempari batu, besi, dan kayu, bahkan ditembaki senapan angin. Massa juga merusak CCTV, pos polisi, serta membakar barier dan spanduk partai politik.

Menggagas gerakan mahasiswa untuk perubahan lokal

Akibatnya, 19 personel polisi terluka, sementara puluhan fasilitas umum mengalami kerusakan.

Ratusan Orang Diamankan

Polisi menangkap 143 orang terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu:

  • 16 orang ditetapkan tersangka dan ditahan,
  • 20 pelaku berstatus anak-anak menjalani proses hukum tanpa ditahan,
  • sisanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Kapolres mengungkapkan mayoritas pelaku berusia muda, bahkan ada yang baru 13 tahun. “Miris sekali, ada anak SMP yang ikut menyerang dengan pentungan, bahkan ikut menyiapkan bondet,” ujarnya.

Situs Slumbung, Warisan Majapahit yang sarat legenda di Gandusari Blitar

Barang Bukti yang Disita

Selain senapan angin dan bondet, polisi menyita:

  • 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, 6 bambu,
  • 1 bom molotov, pecahan kaca, batu, dan pisau,
  • 2 barier terbakar, CCTV rusak, dan satu pos polisi hancur,
  • botol minuman keras yang diduga dipakai untuk membuat molotov.

Jerat Hukum Berat

Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 212 dan 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Blitar Kota menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis.

Kampung Gerabah, wisata edukasi warisan leluhur di Plumpungrejo Blitar

“Kami akan usut tuntas siapa dalang di balik aksi ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret ke dalam tindak kriminal berbahaya,” pungkas AKBP Titus. (Blt)

×