Artikel Berita

Ojol dilindas mobil taktis, PMII Jatim kecam represifitas polisi, desak reformasi

Tangkapan layar mobil tank polisi tabrak ojol di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar/Instagram)
Tangkapan layar mobil tank polisi tabrak ojol di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar/Instagram)

Surabaya – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam membubarkan aksi massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Insiden tersebut menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis milik Brimob.

Mandataris Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedo Zawa, menilai kejadian itu menunjukkan kegagalan Polri dalam menjalankan fungsi pengendalian massa secara humanis.

Menjajal nikmatnya Cilot Pak Tohir di Jalan Ciliwung Kota Blitar

“Darah rakyat tidak boleh tumpah sia-sia akibat kebrutalan aparat negara. Polisi Indonesia brutal, maka kita harus mereformasi total,” tegasnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

PKC PMII Jawa Timur mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat 411 peristiwa penembakan, 42 pembubaran paksa aksi unjuk rasa, 40 pembunuhan di luar hukum, serta lebih dari seribu warga sipil menjadi korban pelanggaran hak sepanjang setahun terakhir.

Atas kondisi itu, PKC PMII Jawa Timur menuntut reformasi total Polri. Mereka meminta seluruh oknum dan atasan kepolisian bertanggung jawab atas kasus Affan Kurniawan, negara memberikan kompensasi bagi keluarga korban, serta dilakukan moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa hingga standar operasional pengendalian kerumunan direvisi sesuai prinsip HAM.

Sejarah aktivitas PKI di Blitar: Dinamika sosial menjelang G30S/PKI – bagian 1

Selain itu, PMII juga mengecam segala bentuk intimidasi aparat dalam mengendalikan aksi massa, serta menegaskan akan terus mengawal isu penegakan hukum yang menyangkut hak-hak sipil.

“Insiden ini menjadi alarm keras bahwa tanpa langkah tegas, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Edo.

Adapun tuntutan PKC PMII Jawa Timur dalam pernyataan resminya antara lain:

Kelurahan Wlingi Blitar punya sejarah yang patut untuk diketahui

1. Insiden kasus Affan Kurniawan menuntut semua oknum anggota dan atasan kepolisian bertanggung jawab dengan diadili secara transparan, dan tidak berhenti pada etik.

2. Beri perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban, negara wajib hadir dan menjamin keadilan hukum.

3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa, sampai SOP crowd control direvisi sesuai standar HAM internasional.

Pelatihan dan sertifikasi hair stylist cutting Disnaker Kabupaten Blitar, ada 9 unit kompetensi yang diajarkan

4. Reformasi institusi Polri dari budaya permisif terhadap kekerasan yang cenderung melindungi anggota kepolisian yang melanggar etik.

5. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan intervensi brutal oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi massa saat undang-undang menjamin kebebasan berekspresi dan menyuarakan hak di muka umum.

6. PKC PMII Jawa Timur akan mengawal secara melekat isu-isu keadilan dan penegakan hukum yang menyangkut aktivis dan sipil untuk mendorong reformasi Polri dari mental kesewenang-wenangan dan brutal. (Blt)

×