Blitar – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan dua pelajar SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, sempat menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. Kasus ini dipicu persoalan sepele, yakni utang sebesar Rp30 ribu antar pelajar.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Polsek Doko Polres Blitar bergerak cepat mempertemukan kedua belah pihak dalam sesi mediasi yang digelar di Kantor Desa Resapombo. Pertemuan ini dihadiri orang tua pelaku dan korban, pihak sekolah, perangkat desa, kepolisian, serta Koramil setempat.
Berakhir damai lewat mediasi
Kapolsek Doko, AKP Haryono, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan video yang beredar demi mencegah persoalan berlarut-larut. Hasil mediasi tersebut akhirnya menemukan titik damai antara kedua keluarga pelajar yang terlibat.
Kasus semacam ini menjadi pengingat pentingnya peran sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar dalam mencegah maupun menangani kasus perundungan pada anak sejak dini, sekaligus menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan pembinaan ketimbang pendekatan hukum semata bagi pelajar.
Fakta unik
Fakta menarik, penyelesaian lewat jalur mediasi kekeluargaan seperti ini mencerminkan pendekatan restorative justice yang semakin banyak diterapkan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

