Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan akses kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan di Bumi Penataran.
Sebagian besar dana tersebut, yaitu Rp. 12,6 miliar, digunakan untuk membayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto menjelaskan bahwa skema ini menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Pembayaran premi BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Muhdianto, Jumat, 23 Mei 2025.
Muhdianto juga berharap, dengan dibayarkannya premi BPJS ini masyarakat miskin dan kelompok rentan tidak lagi terkendala biaya saat membutuhkan perawatan medis.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan juga mengalokasikan Rp 1,6 miliar untuk merehabilitasi fasilitas layanan kesehatan yang kurang layak. Setidaknya tiga Puskesmas Pembantu (Pustu) dan satu Puskesmas akan mendapatkan perbaikan tahun ini.
“Meskipun kita belum menyentuh seluruh fasilitas kesehatan yang membutuhkan perbaikan, setidaknya kita utamakan beberapa yang memang betul-betul harus segera diperbaiki agar jauh lebih layak,” ujar Muhdianto.
Selain itu, sisa anggaran sebesar Rp 864 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dapat meningkatkan akses kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan melalui berbagai program dan kegiatan.
“Dana DBHCHT ini bukan lagi sekadar angka dalam neraca anggaran, tetapi telah menjelma menjadi nadi kehidupan bagi ribuan warga miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Blitar,” tutup Muhdianto. (ads/dbhcht/blt)