Artikel Opini
Beranda » Mengenal wacana dasar advokasi

Mengenal wacana dasar advokasi

Gambar seseorang yang melakukan advokasi terkait kinerja publik. Dok.IST

Masih terlalu banyak orang yang terjebak dalam cara pandang usang yakni advokasi dianggap sebatas kerja pengacara di ruang sidang. Seolah-olah keadilan hanya bisa diperjuangkan melalui gugatan, pledoi ataupun putusan hakim.

Cara berpikir seperti ini bukan hanya menyederhanakan realitas, tapi juga secara tidak langsung melemahkan gerakan perubahan itu sendiri. Ketika advokasi direduksi menjadi praktik litigasi, maka ruang perjuangan menjadi sempit, eksklusif serta jauh dari denyut persoalan rakyat yang sesungguhnya.

Padahal, jika kita jujur membaca kenyataan, banyak ketidakadilan justru lahir bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena hukum itu sendiri telah disusun untuk melayani kepentingan tertentu.

Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan advokasi yang hanya berorientasi pada pengadilan sama saja dengan berharap perubahan dari sistem yang sejak awal sudah bias.

Di sinilah letak kegagalan mendasar dari pemahaman advokasi yang sempit, ketika gagal membaca bahwa problem utama bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi ketidakadilan yang dilembagakan melalui kebijakan.

Penyempitan makna advokasi ini tidak lepas dari pengaruh istilah advocaat dalam bahasa Belanda yang memang berarti pengacara. Namun jika ditarik ke akar yang lebih luas dalam bahasa Inggris, kata advocate memiliki makna yang jauh lebih progresif yakni mendorong, mempromosikan, bahkan memelopori perubahan.

Dari sini, advokasi seharusnya dipahami sebagai kerja kolektif yang terorganisir untuk menciptakan perubahan sosial secara sistematis. Bukan hanya tentang membela di pengadilan, tetapi mengintervensi arah kebijakan publik agar berpihak pada keadilan.

Pemikir seperti Julie Stirling melihat advokasi sebagai proses kampanye yang terencana untuk memengaruhi pengambil kebijakan. Sementara Sheila Espine-Villaluz menegaskan bahwa advokasi adalah upaya strategis untuk mengangkat isu ke ruang kebijakan, menekan aktor kekuasaan dan membangun dukungan publik agar perubahan benar-benar terjadi.

Kedua pandangan ini memperlihatkan bahwa advokasi bukan tindakan spontan, melainkan kerja yang sadar, terstruktur serta memiliki orientasi jangka panjang.

Namun advokasi yang dibicarakan di sini bukanlah advokasi yang netral atau sekadar prosedural.

Hal ini adalah advokasi yang secara tegas berpihak pada keadilan sosial. Dalam perspektif Mansour Fakih, advokasi harus diarahkan untuk membongkar struktur ketimpangan, bukan hanya merespons gejala di permukaan. Inilah yang membedakan advokasi dengan pendekatan karitatif yang seringkali menyesatkan.

Banyak organisasi merasa telah berbuat sesuatu ketika membagikan bantuan kepada masyarakat miskin, tetapi tidak pernah mempertanyakan mengapa kemiskinan itu terus diproduksi. Bantuan memang meringankan, tetapi tidak menyelesaikan. Karena selalu menyentuh akibat, bukan sebab.

Di titik inilah advokasi menemukan relevansinya sebagai alat perubahan. Advokasi bekerja dengan cara menginterogasi kebijakan, karena di sanalah akar dari banyak persoalan sosial bermula.

Kebijakan publik harus dicermati tidak hanya sebagai aturan teknis, melainkan hasil dari tarik-menarik kepentingan antara negara, swasta ataupun masyarakat. Ketika relasi ini timpang, terutama ketika negara bersekutu dengan kepentingan modal maka kebijakan yang lahir hampir pasti akan mengorbankan rakyat.

Sejarah kebijakan di Indonesia memberi banyak contoh tentang hal ini. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, kebijakan terkait BLBI melalui Inpres No. 8 Tahun 2002 justru memberikan ruang pembebasan bagi para konglomerat dari jerat hukum, meskipun kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Di sisi lain, pada era Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan pengurangan subsidi BBM justru dibebankan kepada masyarakat luas dengan alasan efisiensi anggaran. Dua kebijakan ini menunjukkan paradoks yang telanjang, negara bisa sangat lunak terhadap pemilik modal, tetapi begitu tegas terhadap rakyat kecil.

Fenomena serupa juga terjadi di tingkat daerah, di mana kebijakan anggaran seringkali tidak berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. Alokasi belanja publik kalah jauh dibandingkan dengan belanja birokrasi, sementara praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berulang tanpa koreksi yang berarti.

Sekali lagi Ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan cerminan dari struktur kebijakan yang tidak demokratis dan minim partisipasi.

Karena itu, advokasi sejatinya adalah upaya untuk membongkar ketidakadilan yang tersembunyi di balik kebijakan. Hal ini menuntut keberanian untuk mencurigai setiap keputusan publik, membaca siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan.

Advokasi tidak boleh berhenti pada permukaan, tetapi harus masuk hingga ke logika kekuasaan yang melahirkan kebijakan tersebut.

Dalam konteks ini, demokrasi menjadi arena yang tidak bisa ditawar. Tanpa ruang publik yang terbuka, advokasi akan kehilangan daya tekan. Kebijakan akan terus diproduksi di ruang tertutup oleh elit yang mengklaim berbicara atas nama rakyat, padahal yang diperjuangkan adalah kepentingannya sendiri.

Oleh karena itu, memperluas ruang partisipasi publik, mendorong transparansi, dan memastikan akuntabilitas kekuasaan menjadi bagian integral dari kerja advokasi.

Akhirnya, advokasi adalah pertarungan ide dan kepentingan. Sehingga menuntut konsistensi, keberanian serta ketajaman analisis. Jika advokasi hanya dipraktikkan sebagai prosedur hukum, maka ia akan selalu tertinggal dari dinamika kekuasaan.

Namun jika advokasi dipahami sebagai gerakan strategis untuk mengubah kebijakan dan struktur sosial, maka advokasi tidak lagi menjadi pelengkap tetapi menjadi motor utama perubahan.

×