Surabaya – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) mendukung Gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025), mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).
KI memberikan apersiasi luar biasa dan menyambut sangat positif kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se-Indonesia itu, termasuk di Jawa Timur.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim sendiri mencapai 8.494 unit. Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa.
Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih itu berjalan sesuai tujuan, KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), KI Jatim menyampaikan beberapa hal krusial:
Pertama, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih: Setiap Kopdes Merah Putih, sebagai badan publik yang mengelola dana dan/atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Kedua, pembentukan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Desa/Kopdes: PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Ketiga, sosialisasi dan edukasi hak atas informasi publik kepada anggota dan masyarakat: KI Jatim mendorong sosialisasi intensif kepada seluruh anggota Kopdes Merah Putih dan masyarakat desa mengenai hak-hak mereka atas informasi publik.
Keempat, mekanisme pengawasan publik yang efektif: Keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Kopdes.
”Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai,” kata Ketua KI Jatim, Edi Purwanto.
Kelima, dukungan pemerintah daerah dalam implementasi keterbukaan informasi: Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Kopdes Merah Putih, tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi.
KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. (Blt)