Artikel Berita

Satpol PP Kabupaten Blitar optimalkan DBHCHT 2025, kembali gelar sosialisasi gempur rokok ilegal

Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Bicarablitar.com)

Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Blitar terus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Kegiatan terbaru berlangsung hari ini di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa, 26 Agustus 2025, dengan melibatkan 50 peserta dari perwakilan ibu-ibu PKK desa se-Kecamatan Wonotirto.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, serta Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Mari datang ke Candi Sumbernanas Ponggok Blitar

Materi yang disampaikan menekankan bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampak kerugian negara.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, yang bertugas sebagai moderator mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini wujud nyata optimalisasi DBHCHT. Kami ingin memastikan dana dari pusat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam upaya memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Perempuan dalam sejarah Blitar, dari mitologi hingga realitas sosial

Repelita menambahkan, keterlibatan ibu-ibu PKK dalam kegiatan ini sangat strategis. Mereka dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Peran ibu-ibu PKK sangat penting, karena mereka dekat dengan masyarakat. Jika ada temuan rokok bodong di desa, mereka bisa segera melaporkan kepada aparat,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Salah satunya terkait praktik melinting rokok sendiri lalu dijual kepada teman sejawat.

Inilah sejarah Desa Bululawang di Bakung, Kabupaten Blitar, pernah ke sini?

Perwakilan Bea Cukai menjelaskan bahwa melinting rokok untuk dikonsumsi pribadi tidak menyalahi aturan, namun jika dijual maka sudah termasuk pelanggaran hukum.

Ketua TP-PKK Kabupaten Blitar melalui perwakilannya juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga merugikan masyarakat karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.

“Rokok ilegal itu tidak membayar cukai, artinya tidak ada kontribusi untuk pembangunan, sementara dampaknya bisa merugikan kesehatan masyarakat,” ucapnya dalam sambutan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar tegaskan pokir adalah amanah undang-undang, aspirasi rakyat harus didengarkan

Sementara itu, Satpol-PP Kabupaten Blitar mencatat, sepanjang 2025 ini sudah empat kali melaksanakan sosialisasi tatap muka “Gempur Rokok Ilegal” di empat kecamatan, yakni Gandusari, Wlingi, Wonodadi, dan Wonotirto.

Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024, kegiatan tatap muka dibatasi maksimal enam kali dalam satu tahun dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang.

Repelita Nugroho menegaskan bahwa Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar akan terus melanjutkan sosialisasi secara merata hingga ke pelosok wilayah.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Dengan optimalisasi DBHCHT, kami yakin kesadaran masyarakat akan semakin meningkat,” pungkasnya. (ads/dbhcht/blt)

×