Artikel Berita
Beranda » Banyak Petani Blitar yang Mulai Panen, Bulog Wajib Beli Gabah Petani Sesuai Aturan

Banyak Petani Blitar yang Mulai Panen, Bulog Wajib Beli Gabah Petani Sesuai Aturan

(Foto: Kementan RI)

Blitar – Petani saat ini mulai memanen tanaman padi. Harga jual gabah berisiko menjadi persoalan, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Tugas berat menanti Badan Urusan Logistik (Bulog).

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Dalam keputusan tersebut, Bulog diharuskan membeli gabah kering panen (GKP) sebesar RP6.500 per kilogram. Diharapkan keputusan ini bisa menjadi angin segar bagi para petani, terutama di Blitar.

PKL III PC PMII Blitar 2026 resmi dibuka, teguhkan ijtihad kader dalam membangun nalar ekologi dan kedaulatan kearifan lokal

“Petani ini harus sejahtera, salah satunya saat mereka memanen komoditas, ya jangan sampai dibeli dengan harga murah. Apalagi kalau sampai melanggar aturan yang berlaku,” kata Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf, Senin, 14 April 2025.

Saat musim panen tiba, sejumlah tantangan serius mengintai petani, misalnya tidak meratanya gudang Bulog di berbagai daerah.

Petani di pelosok kesulitan menjual hasil panen, belum lagi masalah infrastruktur penyimpanan yang belum memadai.

PMII Rayon Ekonomi Unisba Blitar gelar Talk Show Kelas Ekonomi Vol. 2, cetak wirausahawan cerdas dan investor muda masa depan

Ditambah lagi ada praktek tengkulak saat pembelian gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tengkulak memanfaatkan kondisi darurat atau ketidaktahuan petani.

Muhaimin (60), petani Blitar, menyampaikan, modal pengolahan lahan hingga perawatan tanaman tidak sedikit. “Saya berharap petani tidak terus dibodohi oleh sistem yang ada,” ujarnya. (Blt)

Korwil Bolone Mase Jatim Madjid Widigdo pimpin Turba Mataraman, perkuat literasi digital anak muda

Berita Terkait

×