Artikel Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar tegaskan pokir adalah amanah undang-undang, aspirasi rakyat harus didengarkan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai. (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)

Blitar – Polemik terkait hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Blitar kembali mendapat sorotan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan amanah undang-undang yang tidak bisa serta-merta dihapuskan.

Menurut Rifai, DPRD memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyat karena dipilih melalui pemilu legislatif yang bahkan digelar lebih awal dibandingkan Pilkada. Oleh sebab itu, DPRD memiliki wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hujan deras picu longsor di Gandusari Blitar, satu keluarga alami luka dan robohkan rumah

“Dewan itu lebih dekat dengan rakyat dan paham apa yang dibutuhkan. Tidak semua rakyat minta jalan. Jalan itu adalah visi misi bupati. Aspirasi masyarakat itu ada yang minta air bersih, alat pertanian, JUT, sampai hibah masjid dan mushola,” tegasnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menekankan, aspirasi rakyat tidak bisa dipindahkan begitu saja hanya untuk proyek infrastruktur jalan.

Justru, kata Rifai, DPRD melihat adanya inkonsistensi dalam prioritas pembangunan yang dijalankan eksekutif.

Balita usia 3 tahun di Blitar meninggal tersengat listrik dari gardu PLN, siapa yang bertanggung jawab?

“Kalau mau konsisten efisiensi, ya sama-sama taat. Rakyat minta jalan, tapi anggaran eksekutif malah dipakai untuk acara hura-hura. Itu kan tidak sejalan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rifai juga menyinggung visi misi Bupati Blitar yang dinilainya belum berjalan maksimal. Program seperti “Blitar Terang Benderang” melalui pembangunan PJU maupun program One Village One Sarjana masih jauh dari realisasi.

“Ketahanan pangan itu butuh saluran pertanian, bukan hanya jalan. Kalau eksekutif memang ingin mengajak berhemat, mari sama-sama ikat pinggang. Jangan anggaran banyak habis di kegiatan hura-hura,” tandasnya.

Perampokan pecah kaca di Blitar, uang Rp150 juta untuk bayar panen jagung raib

Dalam penutupnya, Rifai menegaskan kembali bahwa pokir merupakan mandat undang-undang. Jika ada pihak yang ingin menghapusnya, maka harus terlebih dahulu mengubah aturan dasar.

“Pokir itu amanah undang-undang. Kalau mau dihapus, ubah dulu undang-undangnya. Jangan seolah menyalahkan dewan. Kalau mau mengajak, pakai keteladanan. Jangan menyuruh orang shalat, tapi dirinya sendiri tidak pernah shalat. Itu kan tidak benar,” pungkasnya. (Blt)

East Java local guides gelar acara “Tanya Jawab Connect Bareng Moderator” secara online
×