Artikel Berita
Beranda » Polisi musnahkan 3.141 botol miras dan 52 knalpot brong pada rilis akhir tahun 2025 di Blitar

Polisi musnahkan 3.141 botol miras dan 52 knalpot brong pada rilis akhir tahun 2025 di Blitar

Rilis Akhir Tahun di Markas Polres Blitar, Senin (29/12/2025). (Foto: Polres Blitar)

Blitar – Polres Blitar menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polres Blitar, Senin (29/12/2025).

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa secara tren, angka kejahatan sepanjang tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 11,1 persen.

Sepanjang tahun 2025, Polres Blitar berhasil mengungkap 33 kasus menonjol dengan total 113 tersangka. Dari jumlah tersebut, 66 tersangka merupakan orang dewasa dan 47 lainnya anak.

Mengurai kembali Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran ala PMII (sebuah ironi)

Di bidang tindak pidana narkoba, tercatat 111 kasus yang ditangani Polres Blitar, dengan 83 kasus telah memasuki tahap II. Rinciannya, terdapat 51 kasus dengan 50 tersangka, sementara total tersangka narkoba sepanjang tahun 2025 mencapai 119 orang. Selain itu, terdapat satu tersangka dalam kasus minuman keras.

Sementara di bidang lalu lintas, jumlah kejadian kecelakaan meningkat sebesar 6 persen. Namun, angka korban meninggal dunia justru mengalami penurunan hingga 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, dan korban luka ringan meningkat 7 persen. Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun sebesar 12 persen.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Polres Blitar memusnahkan barang bukti berupa 3.141 botol minuman beralkohol ilegal dan 52 unit knalpot brong. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol merek Vodka, serta 87 botol merek Iceland.

Penaklukan Mekah, sebuah bukti kemenangan tanpa balas dendam yang dilakukan Rasulullah

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan simbolis. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peredaran miras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan.

“Tidak ada institusi yang dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Blitar agar tetap aman dan tenteram. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan,” tegas Kapolres Blitar. (ha/blt)

Cetak organisatoris handal, PMII Madjapahit Unisba Blitar gelar forum analisis diri dan manajemen organisasi

×