Blitar – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker), Jumat, 2 Mei 2025, untuk membahas fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait revisi atau penyempurnaan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dan Ratna Dewi Nirwana Sari, serta dihadiri oleh seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), pimpinan fraksi, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan, serta staf terkait.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari fasilitasi Gubernur Jawa Timur dalam penyusunan atau pembaruan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar.
Rifai menyampaikan, rapat ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional, serta memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di daerah.
“Alhamdulillah rapat berjalan lancar, poin-poin yang dibahas bisa tersampaikan dengan baik kepada seluruh perserta rapat yang hadir,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Materi yang dibahas, kata dia, antara lain, evaluasi tata tertib lama, dengan meninjau pasal-pasal yang perlu diperbarui agar selaras dengan peraturan di tingkat provinsi.
Kemudian, juga menyesuaikan dengan masukan dari Gubernur Jatim, yakni kebijakan Pemprov Jatim, termasuk tata cara persidangan, mekanisme pengawasan, dan hak anggota DPRD.
Rifai menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja DPRD agar lebih efektif dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa tata tertib yang baru nantinya dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya. (Blt)