Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,61 miliar.
Kelima tersangka yakni TK (Ketua KSM Wiroyudan), AW (Ketua KSM Turi Bangkit), MH (Ketua KSM Mayang Makmur 2), HK (Ketua KSM Ndaya’an), dan SY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Blitar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Juni 2025. Korupsi proyek ini mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sambungan rumah, tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Mereka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya membentuk tim pelaksana tanpa mekanisme seleksi terbuka, menunjuk TFL secara langsung tanpa proses transparan, menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan dokumen fiktif seperti nota kosong.
Selain itu, mereka melaksanakan kegiatan tidak sesuai struktur organisasi proyek (TPS-KSM) dan tidak ada verifikasi yang memadai terhadap dokumen pekerjaan.
Proyek yang terindikasi bermasalah mencakup pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor senilai Rp478,78 juta, tangki septik komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo masing-masing Rp400 juta, sambungan rumah di Kelurahan Kauman Rp125 juta, serta honor TFL senilai Rp72 juta.Hasil audit Kejari memperkirakan kerugian negara mencapai Rp553,11 juta, akibat pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dan pemberian honor kepada TFL yang tidak menjalankan tugasnya secara layak.
“Penyimpangan ini tidak terjadi karena kelalaian biasa. Ada pola sistematis dalam proses penunjukan, pencairan, hingga pelaporan,” tegas jaksa penyidik.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan proyek tersebut. (blt)