Lima anggota perguruan silat yang diamankan polisi. (Foto: Polres Blitar)
Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui tim gabungan berhasil mengamankan lima orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung.
Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di depan Alun-alun Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Mereka diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
Kelima pelaku yang diamankan adalah: Pertama, YP, laki-laki, 22 tahun, Kutoanyar, Tulungagung. Kedua, MM, laki-laki, 28 tahun, Kedungwaru, Tulungagung. Ketiga, MAPS, laki-laki, 22 tahun, Kedungwaru, Tulungagung.
Keempat RAF, laki-laki, 19 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, dan terakhir MHM, laki-laki, 17 tahun, Kedungwaru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni YP, MAPS, dan MHM, tidak dilakukan penahanan namun proses proses hukumnya tetap berjalan .
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 7 potong baju perguruan, 5 buah helm 3 unit sepeda motor (Scoopy merah nopol AG 6586 RCL, Scoopy merah nopol AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam nopol M 2886 BU).
Selain itu, 6 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan dan 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Polres Blitar Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (blt)