Artikel Berita
Beranda » Kejari Blitar Tetapkan Kakak Eks Bupati sebagai Tersangka Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Kejari Blitar Tetapkan Kakak Eks Bupati sebagai Tersangka Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

MM saat ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar.
MM saat ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar. (Foto: Bicarablitar.com)

Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MM, anggota Tim TP2ID sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.

Tersangka diduga menerima aliran dana senilai Rp1,1 miliar dari pejabat proyek, dari total proyek yang nilainya mencapai Rp5,1 miliar.

MM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 setelah penyelidikan intensif oleh Kejari Blitar. Ia diduga menerima uang dari BS (Kepala Bidang SDA & PPTK) terkait proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.

Blitar Djaodel 2025: Persiapkan Dirimu untuk Melangkah ke Masa Lalu yang Penuh Kenangan!

Saat ini, MM yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sebagai anggota Tim TP2ID, MM diduga menerima keuntungan ilegal dari aliran dana proyek. Kejari masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diyan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Blitar menyampaikan, pihaknya bakal mengusut tuntas jaringan korupsi yang telah membuat lima orang jadi tersangka ini.  “Kami akan usut tuntas jaringan korupsi ini, termasuk memeriksa oknum lain yang terlibat,” katanya, Senin, 2 Juni 2025.

Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya Terkait Korupsi Sanitasi 

Kasus ini menguatkan dugaan korupsi sistemik di proyek infrastruktur daerah. Oleh karena itu diperlukan proses hukum transparan, pengembalian kerugian negara, serta pencegahan kasus serupa.

Daftar Tersangka Sebelumnya

– MB (Direktur CV. Cipta Graha Pratama) – ditetapkan 11 Maret 2025.

RSUD Mardiwaluyo, Ngudiwaluyo, dan Srengat: Layanan Kesehatan Pelat  Merah di Blitar

– MID (Admin CV. Cipta Graha Pratama) – ditetapkan 14 April 2025.

– HS (Sekretaris Dinas PUPR/PPK-KPA) – ditetapkan 22 April 2025.

– BS (Kepala Bidang SDA/PPTK) – ditetapkan 23 April 2025.

Berita Terkait

×