Blitar – Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Hotel Santika Blitar, Jawa Timur pada Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan dan pengawasan keuangan haji.
Acara yang dipandu oleh Gus Ali Syaifullah ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan dinas terkait, Kementerian Agama, serta organisasi kemasyarakatan seperti pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, Muslimat, Fatayat, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) .
K.H. An’im Falahuddin Mahrus, anggota Komisi VIII DPR RI yang menjadi pemateri pertama, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH, DPR, dan masyarakat dalam menjamin pengelolaan dana haji yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dana haji harus dikelola secara syariah, aman, efisien, dan transparan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawalnya,” ujar K.H. An’im dalam paparannya.
Pemateri kedua, Sri Wiyana dari BPKH RI, memaparkan capaian kinerja lembaga selama tahun 2024 dan strategi pengawasan untuk tahun 2025.
Dalam presentasinya, Sri Wiyana menyoroti dana kelolaan BPKH yang telah mencapai Rp173,2 triliun pada awal tahun 2025. Beliau juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan nilai manfaat telah mencapai Rp6,43 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun ini.
Sementara itu, K.H. Fauzi Hamzah sebagai pembicara ketiga menekankan pentingnya menjaga prinsip istitho’ah dalam berhaji, yakni kemampuan fisik dan finansial yang sejalan dengan amanat syariat.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, dan Gus Ahmad Tamim dari DPRD Jawa Timur turut hadir dalam acara tersebut. Keduanya mengajak masyarakat untuk lebih memahami manfaat jangka panjang dari pengelolaan dana haji secara profesional.
Fahru Rozi selaku ketua pelaksana acara menyampaikan harapannya bahwa masyarakat semakin percaya dan terlibat aktif dalam pengawasan dana haji. “Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari berbagai program yang dijalankan BPKH, baik dalam pelayanan ibadah maupun dalam pembangunan fasilitas keagamaan,” pungkasnya.
Diseminasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang sesuai dengan prinsip transparansi, syariah, dan kemaslahatan bagi seluruh jamaah haji Indonesia. (Blt)