Blitar – Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah melaksanakan proses sidang terhadap pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan sidang disiplin anggota Polri tersebut, sidang turut dihadiri oleh pelapor atas nama saudara F yang didampingi oleh penasihat hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara.
Dalam penanganan perkara tersebut, terduga terlapor dengan inisial Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan.
Selain itu, yang bersangkutan juga sebelumnya telah dimutasikan keluar fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai bagian dari langkah netralitas selama proses berlangsung.
Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut.
Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.
Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, objektif, dan humanis. (Ke/ha)

