Artikel Berita
Beranda » Aktivis PMII Blitar ini soroti penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus, sebut bukan kekerasan biasa

Aktivis PMII Blitar ini soroti penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus, sebut bukan kekerasan biasa

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Blitar – Penetapan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali memantik perdebatan publik.

Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai kemajuan. Namun di sisi lain, kalangan aktivis menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata tuntas.

Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dimaknai sebagai keberhasilan penegakan hukum.

Teror air keras di Salemba: Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang usai podcast kritis

Ia menilai, langkah tersebut baru merupakan titik awal yang lahir dari tekanan publik, bukan kesadaran negara untuk tunduk pada prinsip keadilan.

“Penetapan tersangka ini bukan puncak. Ini baru langkah awal yang muncul karena tekanan publik. Negara belum sepenuhnya hadir dengan kesadaran untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas Alex.

Dalam pandangannya, kasus ini tidak tepat jika direduksi sebagai tindak kekerasan biasa. Ia menegaskan bahwa secara hukum, peristiwa tersebut mengarah kuat pada percobaan pembunuhan berencana.

Usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat Reformasi

Hal ini, menurutnya, dapat diuji melalui ketentuan dalam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 huruf c dan d KUHP terkait penyertaan.

Alex menjelaskan bahwa unsur utama dalam Pasal 459 KUHP telah terpenuhi secara nyata. Pertama, adanya niat untuk menghilangkan nyawa. Ia menyoroti penggunaan air keras sebagai alat serangan yang tidak mungkin dipahami sebagai tindakan spontan.

“Air keras itu bukan alat biasa. Ia bersifat korosif dan berbahaya. Ketika digunakan dan diarahkan ke bagian vital seperti wajah atau kepala, apalagi saat korban berkendara, maka ada kesadaran bahwa tindakan itu bisa berujung pada kematian,” ujarnya.

Selain itu, unsur perencanaan juga dinilai sangat jelas. Menurut Alex, air keras tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses yang menunjukkan adanya persiapan. Ditambah lagi, pelaku lebih dari satu, bergerak terkoordinasi, serta memilih waktu dan kondisi korban secara spesifik.

“Ini bukan kejahatan spontan. Ada pengadaan, ada persiapan, ada eksekusi yang terkoordinasi. Ini menunjukkan adanya perencanaan matang,” lanjutnya.

Namun demikian, Alex menegaskan bahwa persoalan paling krusial dalam kasus ini justru belum tersentuh, yakni terkait aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pihak yang menyuruh atau menggerakkan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pasal 20 huruf d KUHP jelas menyatakan bahwa yang menyuruh atau menggerakkan juga pelaku. Jadi keadilan tidak boleh berhenti pada eksekutor. Harus diungkap siapa yang merancang dan memerintahkan,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika proses hukum hanya berhenti pada empat tersangka saat ini, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang utuh, melainkan pembatasan kebenaran secara sistematis.

“Kalau berhenti di sini, maka ini bukan penegakan hukum, tapi pembatasan kebenaran. Kita sedang membiarkan aktor di balik layar tetap aman,” katanya.

Alex mengaitkan kasus ini dengan posisi korban sebagai aktivis pembela HAM. Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari potensi adanya teror terhadap kebebasan sipil.

“Ini tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa. Ada konteks yang lebih luas, yaitu ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi,” imbuhnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Alex juga mendorong sejumlah langkah strategis untuk mengawal kasus ini. Di antaranya adalah pengungkapan aktor intelektual dengan mengacu pada Pasal 20 KUHP, penggunaan konstruksi hukum yang tepat yakni Pasal 459 KUHP jo. Pasal 17 KUHP, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga tekanan publik agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi.

“Pengalaman menunjukkan, banyak kasus berhenti ketika perhatian publik mereda. Karena itu, tekanan publik harus terus dijaga. Negara juga wajib menjamin keamanan korban dan saksi secara konkret,” pungkasnya.

×