Artikel Berita
Beranda » Brantas di Blitar-Tulungagung rusak, Aliansi Mahasiswa sebut BBWS cenderung abai dan membiarkan tambang ilegal

Brantas di Blitar-Tulungagung rusak, Aliansi Mahasiswa sebut BBWS cenderung abai dan membiarkan tambang ilegal

Aliansi mahasiswa Blitar–Tulungagung menggelar aksi simbolik di depan kantor BBWS Brantas Surabaya sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Brantas. (Foto: Dok. Aliansi Mahasiswa)

BLITAR — Penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas wilayah Blitar dinilai tak tersentuh, mahasiswa menuntut tindakan tegas.

Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar–Tulungagung mengkritik keras Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang dinilai abai terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas wilayah Blitar dan Tulungagung.

Aliansi yang terdiri dari LKHN, LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Blitar, PC PMII Tulungagung, dan AMTI ini memilih menggelar aksi simbolik berupa pemasangan banner selama 2×24 jam di kantor BBWS Brantas Surabaya, mulai 7 Mei 2026.

Workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” dorong ruang digital yang lebih berkeadaban dan ramah kesehatan mental

Ketua PC PMII Tulungagung, M. Ahsanur Rizqi, menyebut sikap BBWS selama ini cenderung pasif, padahal kerusakan di Sungai Brantas wilayah Blitar–Tulungagung sudah pada tingkat memprihatinkan.

“Jika terjadi kerusakan lingkungan di area Sungai Brantas, maka menjadi tanggung jawab BBWS untuk melakukan tindakan tegas. Faktanya, BBWS justru cenderung abai dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang merusak,” tegasnya.

Pantauan aliansi di lapangan menemukan beragam dampak: penurunan kualitas air, pendangkalan, kerusakan bantaran, hilangnya vegetasi tepi sungai, hingga ancaman banjir bagi warga sekitar. Sumber penghidupan masyarakat pesisir sungai juga ikut terganggu.

PKL III PC PMII Blitar 2026 resmi dibuka, teguhkan ijtihad kader dalam membangun nalar ekologi dan kedaulatan kearifan lokal

Sebelumnya, aliansi sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama bernomor 049/Y-LKHN/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Mereka juga sudah mengadukan persoalan ini ke Polda Jawa Timur sejak April 2026.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan. Sungai Brantas adalah sungai strategis nasional, bukan ladang siapa-siapa,” tutup Ahsanur.

Satpol PP Kabupaten Blitar ajak warga turut serta awasi rokok ilegal: Lapor jika menemukan

Berita Terkait

×