Blitar – Isu krisis lingkungan di Blitar Raya kian mendapat perhatian serius. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar mengawali rangkaian Harlah PMII ke-66 dengan menggelar diskusi bersama pegiat lingkungan, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan bertema Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini digelar di Pendopo Islam Nusantara (Sekretariat PMII Blitar), Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Forum ini menjadi ruang konsolidasi antara mahasiswa dan komunitas lingkungan dalam merespons ancaman kerusakan ekologis yang semakin nyata.
Hadir dalam diskusi tersebut Penyuluh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Fery Eko Wahyudi. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang sendiri memiliki cakupan wilayah administratif yang luas, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, hingga Kabupaten dan Kota Blitar.
Ia menjelaskan bahwa peran penyuluh adalah mendampingi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di wilayah KHDPK sesuai peta Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, dapat dikoordinasikan dengan aparat berwenang melalui mekanisme antar kelembagaan,” jelasnya.
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila menegaskan bahwa sinergi antara mahasiswa dan pegiat lingkungan menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian alam.
“Momentum Harlah PMII ke-66 ini harus menjadi titik konsolidasi gerakan agar masyarakat semakin peka terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan melalui kutipan reflektif.
“Ketika pohon terakhir ditebang, ikan terakhir ditangkap, dan sungai terakhir dikosongkan, manusia akan sadar bahwa uang tidak bisa dimakan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pembukaan dan perluasan wilayah KHDPK yang dinilai perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Sebagai penutup, PC PMII Blitar bersama komunitas pegiat lingkungan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pernyataan Sikap PC PMII Blitar & Pegiat Lingkungan
1. Menilai kondisi lingkungan di Blitar sedang dalam krisis akibat eksploitasi sumber daya alam dan lemahnya pengawasan.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.
3. Mengkritisi implementasi AMDAL yang dinilai masih sebatas formalitas tanpa pengawasan serius.
4. Menolak segala bentuk investasi yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.
5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran lingkungan.
6. Menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu lingkungan melalui kajian, aksi, dan advokasi kebijakan.
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu dalam gerakan penyelamatan lingkungan di Blitar.
Langkah ini menegaskan bahwa peringatan Harlah PMII tidak hanya seremoni, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi gerakan dalam mengawal isu strategis, khususnya krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan di Blitar Raya.

