Surabaya – Sebanyak 15 desa di Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai Desa Terang oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati International Day for Universal Access to Informationatau Right to Know Day (RTKD) yang jatuh pada 28 September 2025.
Desa Terang merupakan predikat bagi desa yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik, akuntabilitas tata kelola, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Penilaian dilakukan melalui mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan oleh tim Komisi Informasi Jatim.
Ketua Komisi Informasi Jatim, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa desa-desa tersebut dinilai telah menerapkan standar pelayanan informasi publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.
“Pencapaian ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata budaya keterbukaan informasi yang mulai tumbuh kuat di tingkat desa,” ujarnya.
Tiga nilai utama Desa Terang yaitu:
Terbuka: informasi desa dapat diakses dengan mudah, dokumen pembangunan dipublikasikan secara terbuka, dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan;
Akuntabel: tata kelola anggaran dan pembangunan desa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan berkala;
Global: desa mampu memanfaatkan digitalisasi informasi dan layanan serta memiliki orientasi terhadap praktik-praktik tata kelola modern dan berkelanjutan.
Berikut daftar 15 Desa Terang Tahun 2025 versi Komisi Informasi Jawa Timur:
Desa Malangsari – Kabupaten Nganjuk
Desa Pungpungan – Kabupaten Bojonegoro
Desa Tikusan – Kabupaten Bojonegoro
Desa Wates – Kabupaten Magetan
Desa Sidomukti – Kabupaten Jember
Desa Sekarputih – Kabupaten Nganjuk
Desa Kemaduh – Kabupaten Nganjuk
Desa Gonggang – Kabupaten Magetan
Desa Sumberejo – Kabupaten Madiun
Desa Pademawu Timur – Kabupaten Pamekasan
Desa Sidomulyo – Kabupaten Jember
Desa Wates – Kabupaten Blitar
Desa Merkawang – Kabupaten Tuban
Desa Simoangin-Angin – Kabupaten Sidoarjo
Desa Tembalang – Kabupaten Blitar
Komisioner Komisi Informasi Jatim Bidang Kelembagaan, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa penetapan Desa Terang merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk menghadirkan pemerintahan yang dipercaya publik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai pilar kemajuan bangsa, termasuk melalui pembangunan koperasi merah putih di setiap desa.
“Semua dimulai dari keterbukaan informasi,” pungkas Sholahuddin. (Blt)