Artikel Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar tegaskan pokir adalah amanah undang-undang, aspirasi rakyat harus didengarkan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai. (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)

Blitar – Polemik terkait hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Blitar kembali mendapat sorotan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan amanah undang-undang yang tidak bisa serta-merta dihapuskan.

Menurut Rifai, DPRD memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyat karena dipilih melalui pemilu legislatif yang bahkan digelar lebih awal dibandingkan Pilkada. Oleh sebab itu, DPRD memiliki wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Mari datang ke Candi Sumbernanas Ponggok Blitar

“Dewan itu lebih dekat dengan rakyat dan paham apa yang dibutuhkan. Tidak semua rakyat minta jalan. Jalan itu adalah visi misi bupati. Aspirasi masyarakat itu ada yang minta air bersih, alat pertanian, JUT, sampai hibah masjid dan mushola,” tegasnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menekankan, aspirasi rakyat tidak bisa dipindahkan begitu saja hanya untuk proyek infrastruktur jalan.

Justru, kata Rifai, DPRD melihat adanya inkonsistensi dalam prioritas pembangunan yang dijalankan eksekutif.

Perempuan dalam sejarah Blitar, dari mitologi hingga realitas sosial

“Kalau mau konsisten efisiensi, ya sama-sama taat. Rakyat minta jalan, tapi anggaran eksekutif malah dipakai untuk acara hura-hura. Itu kan tidak sejalan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rifai juga menyinggung visi misi Bupati Blitar yang dinilainya belum berjalan maksimal. Program seperti “Blitar Terang Benderang” melalui pembangunan PJU maupun program One Village One Sarjana masih jauh dari realisasi.

“Ketahanan pangan itu butuh saluran pertanian, bukan hanya jalan. Kalau eksekutif memang ingin mengajak berhemat, mari sama-sama ikat pinggang. Jangan anggaran banyak habis di kegiatan hura-hura,” tandasnya.

Satpol PP Kabupaten Blitar optimalkan DBHCHT 2025, kembali gelar sosialisasi gempur rokok ilegal

Dalam penutupnya, Rifai menegaskan kembali bahwa pokir merupakan mandat undang-undang. Jika ada pihak yang ingin menghapusnya, maka harus terlebih dahulu mengubah aturan dasar.

“Pokir itu amanah undang-undang. Kalau mau dihapus, ubah dulu undang-undangnya. Jangan seolah menyalahkan dewan. Kalau mau mengajak, pakai keteladanan. Jangan menyuruh orang shalat, tapi dirinya sendiri tidak pernah shalat. Itu kan tidak benar,” pungkasnya. (Blt)

Inilah sejarah Desa Bululawang di Bakung, Kabupaten Blitar, pernah ke sini?
×