Artikel Berita
Beranda » Satpol PP Blitar Optimalkan DBHCHT 2025 untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Blitar Optimalkan DBHCHT 2025 untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.
Kantor Satpol PP Kabupaten Blitar. (Foto: Bicarablitar.com)

Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp1,72 miliar untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk empat program utama, yaitu sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, dan penyediaan sarana prasarana pendukung.

“Sepanjang tahun ini kami akan menggelar hingga enam kali sosialisasi tatap muka, dengan peserta sebanyak 25 hingga 50 orang per sesi yang utamanya menyasar ibu-ibu PKK,” ujar Repelita, Sabtu, 24 Mei 2025.

Melihat Sejarah Konflik Palestina – Israel

Kegiatan sosialisasi akan melibatkan narasumber dari Kantor Bea Cukai sebagai penyidik, serta perwakilan dari Kejaksaan sebagai penuntut umum. Sasaran peserta berasal dari unsur PKK tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Kami ingin membekali masyarakat, terutama kaum ibu, dengan pemahaman mendalam tentang regulasi cukai dan kemampuan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” tambahnya.

Selain edukasi, Satpol PP juga akan memperkuat basis data melalui pengumpulan informasi di lapangan untuk memetakan titik-titik rawan peredaran rokok ilegal.

PC PMII Blitar Audiensi dengan AKN Putra Sang Fajar, Bahas Program Peningkatan Popularitas Kampus

Informasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan dengan Bea Cukai. “Data yang valid menjadi kunci efektivitas operasi. Dengan pemetaan yang akurat, tindakan penegakan hukum bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Operasi pemberantasan akan dilakukan secara berkala. Barang bukti hasil sitaan akan didata dan diamankan oleh Bea Cukai. Repelita menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Kami sangat mengandalkan peran aktif ibu-ibu PKK karena mereka sering berada di lingkup transaksi jual beli. Mereka bisa menjadi ujung tombak dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau, DKPP Kabupaten Blitar Optimalkan DBHCHT 2025

Sebagai langkah awal, Satpol PP dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23-24 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.

“Menjual rokok ilegal memang menggiurkan secara ekonomi, tapi risikonya besar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri lokal,” kata Repelita.

Dengan upaya ini, Satpol PP berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang disebabkan oleh rokok ilegal. (ads/dbhcht/blt)

×