Hans Kelsen (1881–1973) adalah seorang filsuf hukum dan ahli hukum asal Austria yang dikenal sebagai bapak positivisme hukum. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Wina. Hans juga menjadi tokoh penting dalam pengembangan teori hukum modern.
Kelsen dikenal luas karena merumuskan Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre), yang menjadi landasan utama dalam pandangan positivistik terhadap hukum. Dia berkontribusi pada ilmu hukum. Di sisi lain juga turut menyusun konstitusi Austria tahun 1920. Sepanjang hidupnya, ia mengajar di berbagai universitas ternama di Eropa dan Amerika.
Dari pemikiran mendalam Hans Kelsen lahirlah teori positivisme hukum. Maknanya menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas dan aspek sosial lainnya.
Melalui Teori Hukum Murni, Kelsen ingin membangun sistem hukum yang ilmiah, netral, dan logis. Hukum dilihat sebagai tatanan norma yang berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi oleh nilai-nilai eksternal.
Hans Kelsen merupakan seorang filsuf hukum beraliran Neo-Kantian. Namun pandangannya berbeda dengan Rudolf Stammler. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada sikap terhadap hukum alam.
Stammler masih menerima konsep hukum alam. Meskipun menurutnya hukum alam itu terikat oleh konteks ruang dan waktu. Sementara itu, Kelsen dengan tegas menolak keberlakuan hukum alam. Kelsen tetap mengakui adanya prinsip-prinsip umum dalam hukum.
Pokok-pokok pemikiran Hans Kelsen dapat dirangkum sebagai berikut:
a) Sama seperti ilmu lainnya, teori dalam ilmu hukum bertujuan untuk menyusun dan merangkum fakta-fakta yang beragam dan tidak teratur menjadi suatu sistem yang harmonis.
b) Filsafat hukum menurut Kelsen merupakan ilmu pengetahuan, bukan sekadar kehendak, perasaan, atau ciptaan subjektif.
c) Hukum dipandang sebagai ilmu normatif, berbeda dari ilmu alam (seperti fisika atau biologi) yang bekerja berdasarkan hukum sebab-akibat.
d) Filsafat hukum tidak membahas sejauh mana norma hukum bermanfaat atau berlaku efektif dalam praktik.
e) Teori hukum bersifat formal, yaitu mengkaji bagaimana proses pengaturan dan perubahan dalam sistem hukum berlangsung secara spesifik.
f) Hubungan antara teori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang bersifat kemungkinan (potensial) dan hukum yang nyata berlaku.
Hans Kelsen mengemukakan dua teori penting yang layak mendapat perhatian. Pertama adalah teorinya tentang Hukum Murni. Kedua dikembangkan oleh muridnya Adolf Merkl adalah teori stufenbau des recht, yang menekankan pentingnya hierarki dalam sistem perundang-undangan.
Menurut Kelsen, hukum harus dibebaskan dari unsur-unsur non-yuridis seperti etika, sosiologi, dan politik. Teori Hukum Murni bertujuan untuk menghindari pencampuran dengan disiplin ilmu lain yang memiliki metode berbeda, serta menempatkan hukum dalam posisi yang khas dan terpisah.
Bukan berarti Kelsen menolak sepenuhnya keterkaitan hukum dengan bidang lain, melainkan ia ingin menjaga batasan ilmu hukum agar tetap fokus pada inti kajiannya.
Teori ini berusaha menjawab pertanyaan mengenai apa itu hukum dan bagaimana hukum itu ada Bukan tentang bagaimana hukum seharusnya ada. Fokusnya adalah pada ilmu hukum, bukan pada kebijakan atau politik hukum.
Disebut sebagai teori “murni” karena hanya membahas hukum itu sendiri, dengan mengesampingkan hal-hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan hukum. Tujuannya adalah memurnikan studi hukum dari pengaruh unsur-unsur non hukum.
Dalam hal etika, pandangan Hans Kelsen tidak mengakui keberlakuan hukum alam, melainkan menempatkannya dalam ranah ilmu kemanusiaan. Etika memberikan penilaian tentang baik atau buruk, sementara teori Kelsen menghindari penilaian semacam itu.
Dari segi sosiologi, teori hukum Kelsen tidak mengakomodasi hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai norma yuridis (sollen), bukan sebagai fakta sosial (sein).
Sementara itu, teori Stufentheorie menyatakan bahwa sistem hukum tersusun secara bertingkat, di mana suatu norma hukum mendapatkan kekuatan mengikat dari norma yang lebih tinggi di atasnya. Norma tertinggi ini adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotesis, sedangkan norma di bawahnya bersifat lebih konkret.
Keunggulan dari aliran ini terletak pada terciptanya kepastian hukum. Sementara kelemahannya adalah mengabaikan aspek moral dan sosial dari hukum.