Artikel Berita
Beranda » Tegaskan komitmen penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Blitar gelar sosialiasi di Wlingi

Tegaskan komitmen penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Blitar gelar sosialiasi di Wlingi

Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. (Dok. Satpol PP Kabupaten Blitar)

Blitar – Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diagendakan sebanyak lima kali selama tahun 2025.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menyasar berbagai kalangan seperti pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat desa dan kecamatan, tahun ini sosialisasi secara khusus menyasar ibu-ibu PKK.

Perang Iran-Israel: pelanggaran hukum Internasional dan peran AS dalam eskalasi konflik

Tujuannya adalah memberdayakan mereka sebagai penyampai informasi yang efektif di lingkungan sosial dan keluarga, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di tingkat akar rumput.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahawa dengan diperkenalkannya ciri-ciri rokok ilegal, ibu-ibu PKK diharapkan dapat meneruskan informasi ini secara gethuk tular kepada orang-orang terdekat mereka, termasuk suami, tetangga, dan komunitas sekitar.

Sosialisasi di Desa Tembalang merupakan pelaksanaan ketiga dari lima agenda yang direncanakan tahun ini. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dan Kecamatan Wonodadi. Strategi ini dinilai efektif dalam menciptakan kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal serta ancaman hukumnya.

Pembagian zaman prasejarah berdasarkan geologi

“Semua kegiatan dilakukan secara tatap muka dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang, sesuai ketentuan pelaksanaan sosialisasi tahun ini,” ujar Repelita.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan-sambutan dari Camat Wlingi Suwito, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Wahyudi, serta Ketua TP-PKK Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Ketua Pokja I, Anindhita Rustyani.

Senada dengan Repelita, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Wahyudi, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.

Kami mewawancarai M. ‘Ucok’ Arifin, mantan striker andalan PSBI Blitar

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Blitar tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat, termasuk dari ibu-ibu PKK, agar bisa menyampaikan informasi kepada lingkungannya. Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan merusak generasi,” tegas Wahyudi.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda Satpol PP Kabupaten Blitar. Narasumber yang hadir berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, yaitu Woro Sulistyorini, dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Sidauruk dan Amanda Claudya Sari dari Seksi Pidana Khusus.

Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan penekanan pada ancaman pidana berat terhadap pelaku.

Sebagai penutup, seluruh peserta diajak untuk mengingat dan menyebarluaskan slogan kegiatan ini, yaitu “Untungnya Tidak Sebanding Dengan Resikonya”. Harapannya, pesan ini dapat tertanam kuat dalam masyarakat sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan melibatkan seluruh elemen warga. (Ads/blt)

×