Blitar – Pemerintah Kota Blitar bersinergi dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar dalam pelaksanaan sidang perwalian anak yang digelar di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota, Selasa, 16 September 2025.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antar-lembaga tersebut.
Ia menegaskan sidang perwalian anak merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memastikan perlindungan hak anak sekaligus melengkapi administrasi pengasuhan.
“Ada sekitar 17 anak yatim piatu yang mendapat perwalian melalui salah satu yayasan di Kota Blitar. Dengan mekanisme ini, anak-anak memperoleh perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi kekerasan,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim, menambahkan sidang tersebut memastikan 17 anak yatim piatu resmi memperoleh hak perwalian.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memudahkan akses pengasuhan yang layak, khususnya bagi anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan atau pondok pesantren.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Sekda Kota Blitar, serta perwakilan OPD terkait. (Ads/blt)