Artikel Berita
Beranda » Sebarkan 5 Nilai Keterbukaan Informasi Publik melalui Aksi Tanam Pohon Jambu

Sebarkan 5 Nilai Keterbukaan Informasi Publik melalui Aksi Tanam Pohon Jambu

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto. (Dok. KI Jatim)

Surabaya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-15 dengan cara unik, yakni menanam pohon jambu sebagai simbol penyebaran lima nilai utama keterbukaan informasi publik (KIP). Acara digelar pada Kamis (15/5/2025) di kantor KI Jatim, Jalan Bandilan, Kota Surabaya.

Yunus Mansur Yasin, Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim, penanaman pohon jambu KIP bukan sekadar penghijauan, melainkan representasi filosofis dari semangat keterbukaan.

“Jambu adalah akronim dari Jamaah Keterbukaan, yang mencerminkan kolaborasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” jelasnya.

Lirik Lagu Tanasaghara Lagu ke 2 Kontra Tindas

Lima nilai KIP yang diwakili oleh pohon jambu:

1. Transparansi – Seperti pohon yang tumbuh terbuka, badan publik harus menyediakan informasi yang mudah diakses.

2. Akuntabilitas – Layaknya pohon berbuah, setiap kebijakan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Ngobrol Santai Bareng Mas Wali di Istana Gebang: Pemkot Blitar Serius Dengar Aspirasi pada Dunia Pendidikan

3. Partisipasi – Keterbukaan membutuhkan dukungan publik, seperti pohon yang memerlukan air dan sinar matahari.

4. Inklusivitas – Informasi harus tersedia bagi semua, sebagaimana pohon yang menaungi siapa saja.

5. Keberlanjutan – Komitmen jangka panjang diperlukan, seperti pohon yang terus berbuah dan diwariskan.

Cara Meramaikan Pasar Tradisional di Blitar agar Tetap Eksis di Era Modern

Dalam acara yang sama, KI Jatim menginisiasi penandatanganan maklumat bersama oleh badan publik terkait informasi tanggap darurat, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Lembaga yang terlibat:

– Dinas Kominfo Jatim

– Dinas Sosial Jatim

– PWI Jatim

– KPID Jatim

– BPBD Jatim

– Dan instansi lainnya

Sembilan poin kesepakatan:

1. Menyediakan informasi serta merta terkait bencana, wabah, atau konflik sosial.

2. Mematuhi Pasal 10 UU KIP tentang pengumuman informasi darurat.

3. Memperkuat koordinasi antar-badan publik di Jatim.

4. Memanfaatkan media digital dan kanal darurat untuk penyebaran informasi cepat dan akurat.

5. Melibatkan masyarakat dan media dalam pelaporan dan verifikasi informasi.

6. Menjamin kecepatan dan akuntabilitas layanan informasi.

7. Melakukan evaluasi berkala terhadap mekanisme penyampaian informasi.

8. Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi PPID.

9. Mengimplementasikan maklumat ini dalam seluruh kegiatan instansi.

Edi Purwanto, Ketua KI Jatim menegaskan, hak masyarakat atas informasi krusial tidak bisa ditawar. Maklumat ini memastikan tidak ada informasi penting yang terlambat disampaikan.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Mari bersama wujudkan Jatim yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Edi Purwanto. (Blt)

×