Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan potongan masa hukuman kepada mayoritas narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar pada momen Hari Raya Idul Fitri 2026. Berdasarkan data resmi, sebanyak 326 narapidana atau 74,6 persen dari total 437 narapidana menerima remisi ini. Rentang pengurangan masa pidana bagi para narapidana ini mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Klasifikasi Kasus Penerima Remisi
Analisis data klasifikasi menunjukkan dominasi kasus narkotika yang mencakup lebih dari sepertiga total penerima remisi. Rincian komposisi narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman berdasarkan jenis tindak pidana meliputi:
- 115 narapidana kasus narkotika.
- 67 narapidana kasus perlindungan anak.
- 68 narapidana kasus undang-undang kesehatan.
- 76 narapidana kasus pidana umum.
Pemberian hak remisi ini menyasar narapidana yang memenuhi kriteria penilaian khusus selama menjalani masa pemidanaan.
Pembebasan Langsung Empat Narapidana
Sebanyak empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi Idul Fitri 2026. Keputusan pembebasan ini merujuk pada kondisi sisa masa hukuman narapidana yang berjumlah kurang dari satu bulan saat Surat Keputusan (SK) remisi turun. Pengurangan masa pidana ini secara otomatis menghabiskan seluruh sisa masa tahanan para warga binaan ini.
Analisis Narapidana Tanpa Perolehan Remisi
Meskipun Lapas Blitar menghimpun 422 narapidana beragama Islam, sebanyak 96 narapidana gagal mendapatkan remisi pada tahun ini. Pihak Lapas mencatat sejumlah penyebab teknis dan hukum yang menggugurkan hak tersebut:
- 36 narapidana kehilangan hak karena pencabutan program integrasi seperti cuti bersyarat maupun asimilasi.
- 20 narapidana masuk dalam daftar F akibat pelanggaran tata tertib lembaga.
- 21 narapidana masih menjalani pidana denda atau subsider.
- 19 narapidana masih menjalani masa kurungan awal yang kurang dari enam bulan.
Persyaratan dan Ketentuan Prosedural
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menegaskan bahwa pemberian remisi berlangsung secara reguler bagi narapidana yang menaati regulasi. Narapidana wajib memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan konsistensi dalam berkelakuan baik selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Data per 20 Maret 2026 menunjukkan total penghuni Lapas Kelas IIB Blitar mencapai 548 orang. Angka keseluruhan ini mencakup 437 narapidana dan 111 tahanan.

