Artikel Berita
Beranda » Polisi ungkap 12 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Kabupaten Blitar

Polisi ungkap 12 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Kabupaten Blitar

Konferensi pers Polres Blitar, Jumat, 7 November 2025. (Foto: Polres Blitar)

Blitar – Kepolisian Resor Blitar (Polres Blitar) mengungkap 12 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua belas hari, sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka dari berbagai tindak kejahatan.

Kapolres Blitar Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa hasil tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Blitar.

Saat ibu-ibu ini siapkan 400 porsi hidangan Ramadan di sekitar Dayah Al-Musthafa Aceh Tamiang

Kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan (curwan), serta satu kasus perkelahian antarperguruan silat yang melibatkan pelaku anak di bawah umur.

Selain itu, petugas juga menangani dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing berupa pencurian keju dan pencurian sound system yang dilakukan oleh anak.

Dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan (cingan), yakni pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di wilayah Sutojayan, yang diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Dari Blitar untuk tanah Tamiang: Melihat jejak bencana yang masih tersisa

Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di Kecamatan Garum.

Dua pelaku berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir, ditangkap setelah keduanya kedapatan membawa kendaraan milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah turut diamankan.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cuaca buruk, pesawat Lion Air JT 971 gagal landing di Bandar Udara Batam

Arif menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. (blt)

Perkuat advokasi PMI, INFEST Yogyakarta bekali pengurus KOPI Blitar keterampilan dokumentasi kasus

Berita Terkait

Berita Terbaru

×