Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar Raya menggelar aksi simbolik dengan memasang “Spanduk Renungan” di dua titik strategis, yakni di pertigaan UM PGSD Kota Blitar dan di Traffic Light Wlingi, Kabupaten Blitar.
Aksi pemasangan ini pada 20 Mei 2025 sebagai bentuk ekspresi kritis terhadap kondisi yang tengah berkembang di wilayah Blitar Raya.
Alex Cahyono, selaku Koordinator Lapangan kegiatan ini, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan sebagai pengingat moral bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah Blitar Raya agar tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh integritas.
“Spanduk ini merupakan bentuk peringatan agar para penguasa agar tetap menjalankan kebijakan sebagaimana mestinya,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa gerakan ini merupakan manifestasi dari peran mahasiswa dan juga kader PMII sebagai agen kontrol sosial yang senantiasa bersandar pada Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Dalam perspektif organisasi, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Aksi ini juga merupakan bentuk implementasi dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dia juga menegaskan bahwa aksi ini sepenuhnya telah berada dalam kerangka hukum yang berlaku serta merupakan perwujudan dari semangat demokrasi yang sehat dan partisipatif. (blt)