Artikel Berita

PC PMII Blitar kecam penahanan Aktivis dengan tuntut pembebasan Saiful Amin dan Shelfin Bima

Sejumlah pengurus PMII Blitar saat menyampaikan pernyataan sikap pada Sabtu, 27 September 2025. (Foto: PMII Blitar)

Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar Raya resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penahanan sejumlah aktivis buntut kerusuhan akhir Agustus lalu.

Dua nama yang kini menjadi sorotan publik adalah mantan Ketua PC PMII Kediri, Saiful Amin atau yang akrab disapa Sam Oemar serta Shelfin Bima yang juga pernah berproses di PMII Kediri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara serta sudah ditahan di Polres Kediri.

Amsindo sebut program MBG jadi penggerak berbagai sektor ekonomi, pengawasan harus diperketat

Penahanan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk PC PMII Blitar yang menilai langkah tersebut mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Dalam keterangan yang dibacakan pada 27 September 2025 di Sekretariat PMII Blitar, Sekardangan Kanigoro, Kabupaten Blitar, PC PMII Blitar menegaskan bahwa aksi-aksi yang dilakukan para aktivis sejatinya adalah bentuk kekecewaan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, serta maraknya tindakan represif aparat.

Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah insiden Affan Kurniawan, seorang ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.

Warung Tahu Pak Dji jadi salah satu destinasi kuliner malam di Blitar

“Orasi-orasi yang disampaikan aktivis adalah ekspresi kritik sosial, namun justru dipahami sebagai pelanggaran hukum dengan pasal penghasutan,” bunyi pernyataan resmi PC PMII Blitar.

Adapun empat poin tuntutan yang diajukan PC PMII Blitar antara lain:

1. Mendesak Polres Kediri segera mengabulkan penangguhan penahanan Saiful Amin dan Shelfin Bima.
2.Mengecam keras tindakan represif dan penjemputan paksa aparat yang dianggap melanggar HAM serta mengancam konstitusi.
3. Mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan kader PMII, untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Menuntut aparat penegak hukum memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.

Wali Kota Blitar resmikan SPPG di Plosokerep Sananwetan, dukung program pemerintah pusat

Ketua PC PMII Blitar, M. Rizki Fadila, bersama Sekretaris, Alex Cahyono, menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan kriminalisasi.

“Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral. Kami tidak akan diam ketika keadilan diinjak-injak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting di Jawa Timur karena menyangkut ruang demokrasi dan kebebasan sipil. PC PMII Blitar memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus menyerukan solidaritas nasional untuk membela para aktivis yang sedang menghadapi kriminalisasi. (Blt)

Warung Jendil Mbah Yamah di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Blitar

×