Peradilan Perdata. Foto (IST)
PROSES JALANNYA PERSIDANGAN:
1. Pendaftaran Gugatan
Secara formal ketika surat gugatan telah selesai disusun atau dibuat, maka surat gugatan itu harus dibubuhi dengan tanda tangan penggugat atau kuasa hukumnya, dan harus memenuhi peraturan bea meterai (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 RBg, Zegelverordening 1921). Kemudian didaftarkan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang dituju, dengan membayar sejumlah uang sebagai biaya perkara.
Hal demikian, secara tegas diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/RIB. Setelah terdaftar, gugatan diberi nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan (Pasal 147 RBg/123 HIR).
Dalam hal penggugatnya buta huruf, maka surat gugatan diajukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, kemudian Ketua Pengadilan Negeri mencatat gugatan itu atau menyuruh orang lain (pegawai-nya) untuk mencatat (Pasal 120 HIR/RIB).
Catatan gugatan itu pun harus dibubuhi cap jempol (cap ibu jari) penggugat dan dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Agustus 1978, Nomor 769 K/Sip/1975). Apabila surat gugatan diajukan secara tertulis, tetapi ditutup dengan dibubuhi cap jempol.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 4 Desember 1975, Nomor 369 K/Sip/1973, gugatan yang demikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Agustus 1978, Nomor 769 K/Sip/1975, surat gugatan yang dicap jempol, tetapi tidak dilegalisasi harus dikembalikan kepada penggugat untuk dilegalisasi dan bukan untuk dibatalkan.
Agar gugatan dapat disidangkan, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang. Dalam mengajukan gugatan, pihak penggugat harus mendaftarkannya dan gugatan itu baru dapat didaftar apabila biaya perkara sudah dilunasi. Setelah terdaftar, gugatan diberi nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Untuk menentukan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara yang diajukan ke pengadilan haruslah berdasarkan kompetensi/kewenangan absolut dan kewenangan relatif dari pengadilan negeri itu.
Kewenangan absolut adalah bersangkutan dengan substansi atau materi perkara. Misalnya, perkara pemutusan hubungan kerja mutlak diadili oleh peradilan hubungan industri, tetapi kemungkinan dapat kita temui, misalnya dalam perkara waris di antara orang-orang yang beragama Islam.
Menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perkara waris itu dapat diajukan melalui pengadilan negeri (peradilan umum) atau pengadilan agama (peradilan agama).
Dalam kewenangan relatif adalah bersangkutan dengan wilayah letak pengadilan negeri atau wilayah geografi yang disesuaikan dengan alamat domisili tergugat (actor sequitur forum rei), beberapa hal didasarkan antara lain sebagai berikut.
a. Gugatan Diajukan di Daerah Domisili Tergugat
Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat kediaman atau tempat tinggal tergugat. Tempat kediaman itu biasa dikenal dengan istilah domisili atau alamat, sedangkan tempat tinggal adalah alamat sebagaimana yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Misalnya, tergugat bekerja dan kos di Surabaya, tetapi memiliki alamat KTP di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam hal yang demikian itu, penggugat dapat memilih mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atau Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yang paling penting untuk diperhatikan adalah efektivitas, baik menyangkut proses, biaya maupun tenaga (Pasal 118 ayat (1) HIR/RIB).
b. Tergugat Lebih Dari Satu Orang
Jika tergugatnya lebih dari satu orang, sedangkan alamat atau tempat tinggalnya berbeda wilayah hukum pengadilan negerinya, maka penggugat dapat memilih pengadilan negeri yang paling efektif.
Tergugat yang beralamat di wilayah hukum pengadilan negeri yang dipilih tidak harus dijadikan tergugat satu, sebab Pasal 118 ayat (2) tidak mengharuskan yang demikian itu. Akan tetapi, dalam praktik pengadilan yang dituju biasanya merupakan pengadilan negeri yang berkuasa atas wilayah alamat atau tempat tinggal tergugat satu.
Yang lebih penting untuk diperhatikan apabila tergugatnya lebih dari satu, tetapi kedudukan tergugat atau kualitas hukumnya berbeda. Misalnya, yang satu sebagai pengutang, sedangkan yang lainnya sebagai penjamin. Dalam hal yang demikian, gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum alamat atau tempat tinggal pengutang (Pasal 118 ayat (2) HIR/RIB).
c. Daerah Tempat Tinggal Terakhir
Apabila alamat atau tempat tinggal tergugat tidak dikenal atau tidak diketahui, tetapi alamat atau tempat tinggal terakhir diketahui, maka gugatan diajukan di wilayah pengadilan negeri di alamat atau tempat tinggal terakhir dari tergugat.
d. Daerah Tempat Tinggal Penggugat
Apabila alamat atau tempat tinggal terakhir juga tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum alamat atau tempat tinggal penggugat (Pasal 118 ayat (3) HIR/RIB).
e. Daerah Tempat Barang Disengketakan
Berbeda apabila objek gugatan adalah barang tidak bergerak/benda tetap, misalnya tanah, maka penggugat dapat memilih mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri di alamat atau tempat tinggal tergugat atau di alamat tempat barang tidak bergerak itu berada.
Misalnya, tergugatnya di Surabaya, sedangkan tanah yang menjadi objek gugatan terletak di Kota Bandung. Dalam hal yang demikian itu, penggugat dapat mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atau Bandung, yang penting harus dipertimbangkan efektivitasnya.
Namun harus diperhatikan, apabila alamat atau tempat tinggal tergugat tidak dikenal, sedangkan yang dikenal adalah alamat tempat barang tidak bergerak itu berada, maka gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah barang tidak bergerak itu berada (Pasal 118 ayat (3) HIR/RIB).
f. Domisili Pilihan (Choice of Law)
Dalam hal ada alamat atau domisili pilihan, yang biasanya dicantumkan dalam bagian akhir dari suatu perjanjian, maka penggugat dapat memilih mengajukan gugatan di alamat atau tempat tinggal tergugat atau di alamat pengadilan negeri yang dipilih/ditunjuk dalam surat perjanjian. Yang penting harus dipertimbangkan efektivitasnya (Pasal 118 ayat (4) HIR/RIB).
2. Persiapan Sidang
Setelah Ketua Pengadilan menerima gugatan, maka ia menunjuk hakim yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut. Pada prinsipnya pemeriksaan dalam persidangan dilakukan oleh majelis hakim. Untuk ini Ketua Pengadilan menunjuk seorang hakim sebagai Ketua Majelis dan dua hakim anggota.
Hakim yang bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang dan memanggil para pihak agar menghadap para sidang Pengadilan Negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi serta bukti-bukti yang diperlukan (Pasal 121 ayat (1) HIR, Pasal 145 ayat (1) RBg).
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita. Surat panggilan tersebut dinamakan exploit. Exploit itu beserta salinan surat gugatan diserahkan kepada tergugat pribadi di tempat tinggalnya. Apabila tergugat tidak diketemukan, surat panggilan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk diteruskan kepada tergugat (Pasal 390 ayat (1) HIR, Pasal 789 ayat (1) RBg).
Kalau tergugat sudah meninggal, maka surat disampaikan kepada ahli warisnya dan apabila ahli warisnya tidak diketahui, maka disampaikan kepada Kepala Desa di tempat tinggal terakhir.
Apabila tempat tinggal tidak diketahui, maka surat panggilan di serahkan kepada Bupati dan untuk selanjutnya surat panggilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman di pengadilan negeri yang bersangkutan. Pasal 126 HIR, Pasal 150 RBg memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagi tergugat sebelum perkaranya diputuskan hakim.
Setelah melakukan panggilan, juru sita harus menyerahkan relaas (risalah) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara yang bersangkutan. Relaas itu merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Kemudian pada hari yang telah ditentukan sidang pemeriksaan perkara dimulai. Untuk ini dapat diikuti bab tentang jalannya persidangan.
3. Susunan Persidangan
Hakim tunggal atau Hakim Majelis terdiri atas satu ketua dan dua hakim anggota, yang dilengkapi oleh panitera sebagai pencatat jalannya persidangan. Pihak penggugat dan tergugat duduk berhadapan dengan hakim dan posisi tergugat di sebelah kanan dan penggugat di sebelah kiri Hakim. Apabila persidangan berjalan lancar maka jumlah persidangan kurang lebih 8 kali yang terdiri atas sidang pertama sampai dengan putusan hakim.
4. Sidang Pertama
Setelah hakim ketua membuka sidang dengan menyatakan “sidang dibuka untuk umum” dengan mengetuk palu. Hakim memulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada penggugat dan tergugat.
a. Identitas penggugat.
b. Identitas tergugat.
c. Apa sudah mengerti maksud didatangkannya para pihak di muka sidang pengadilan.
d. Hakim menghimbau agar dilakukan perdamaian. Dalam hal ini meskipun para pihak menjawab tidak mungkin damai karena usaha penyelesaian perdamaian sudah dilakukan berkali-kali, hakim meminta agar dicoba lagi. Jadi, pada sidang pertama ini sifatnya merupakan checking identitas para pihak dan apakah para pihak sudah mengerti mengapa mereka dipanggil untuk menghadiri sidang.
e. Sebagai bukti identitasnya, para pihak menunjukkan KTP masing masing. Apabila tidak ditemukan kekurangan atau cacat, maka sidang dilanjutkan. Setelah para pihak dianggap sudah mengerti maka hakim menghimbau agar kedua belah pihak mengadakan perdamaian. kemudian sidang ditangguhkan.
5. Sidang Kedua (Jawaban Tergugat)
a. Apabila para pihak dapat berdamai, maka ada dua kemungkinan:
1) gugatan dicabut;
2) mereka mengadakan perdamaian di luar atau di muka sidang.
b. Apabila perdamaian dilakukan di luar sidang, maka hakim tidak ikut campur, kedua belah pihak berdamai sendiri. Ciri dari perdamaian diatur pengadilan ialah:
1) dilakukan para pihaknya sendiri tanpa ikut campurnya hakim;
2) apabila salah satu pihak ingkar janji permasalahannya dapat diajukan lagi kepada Pengadilan Negeri.
c. Apabila perdamaian dilakukan di muka hakim, maka ciri-cirinya adalah:
1) kekuatan perdamaian sama dengan putusan pengadilan;
2) apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, perkara tidak dapat diajukan kembali (bentuk perdamaian di muka pengadilan dapat dilihat dalam lampiran).
d. Apabila tidak tercapai suatu perdamaian, maka sidang dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dari pihak tergugat. Jawaban ini dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk penggugat, lembar kedua untuk hakim, dan tembar ketiga untuk arsip tergugat sendiri.
6. Sidang Ketiga (Replik)
Pada sidang ini penggugat atau kuasa hukumnya menyerahkan replik, satu untuk hakim, satu untuk tergugat, dan satunya untuk penggugat sendiri. Replik sendiri merupakan tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
7. Sidang Keempat (Duplik)
Dalam sidang, tergugat menyerahkan duplik, yaitu tanggapan tergugat terhadap replik penggugat, kurang lebih berisi meneguhkan sikap konsistensi pendirian yang disampaikan dalam jawaban atas gugatan.
8. Sidang Kelima (Pembuktian Penggugat)
Sidang kelima dapat disebut sidang pembuktian oleh penggugat. Di sini penggugat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil penggugat sendiri dan yang melemahkan dalil-dalil tergugat. Alat pembuktian melalui surat (foto copy) harus di-nazagelen terlebih dahulu dan pada waktu sidang dicocokkan dengan aslinya oleh hakim maupun pihak tergugat.
Hakim mempunyai kewenangan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dilanjutkan oleh tergugat, sedangkan pihak penggugat memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dilanjutkan oleh tergugat, sedangkan pihak penggugat memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Terhadap saksi-saksi hakim mempersilahkan penggugat mengajukan pertanyaan terlebih dahulu, kemudian hakim sendiri juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam rangka memperoleh keyakinan. Perdebatan-perdebatan di bawah pimpinan hakim.
Apabila pembuktian ini belum selesai, maka akan dilanjutkan pada sidang berikut-nya. Sidang pembuktian ini dapat cukup sehari, tetapi biasanya bisa dua atau tiga kali atau lebih tergantung kepada kelancaran pembuktian. Perlu dicatat di sini sebelum dinyatakan serta memberikan keterangan saksi harus disumpah lebih dahulu dan tidak boleh masuk dalam ruang sidang sebelum dipanggil.
9. Sidang Keenam (Pembuktian dari Tergugat)
Kalau sidang kelima merupakan sidang pembuktian penggugat, maka sidang keenam ini adalah sidang pembuktian dari pihak tergugat. Jalannya sidang sama dengan sidang kelima dengan catatan bahwa yang mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi adalah tergugat, sedang tanya jawabnya kebalikan dari sidang kelima.
10. Sidang Ketujuh
Sidang ketujuh adalah sidang penyerahan kesimpulan. Di sini kedua belah pihak membuat kesimpulan hasil-hasil yang diperoleh atau ditemukan selama proses persidangan. Isi pokok kesimpulan sudah barang tentu dibuat menguntungkan masing-masing pihak yang beperkara.
11. Sidang Kedelapan
Sidang kedelapan dinamakan sidang putusan hakim. Dalam sidang kedelapan ini hakim membaca putusan yang seharusnya dihadiri para pihak. Setelah selesai membaca putusan maka hakim mengetukkan palu tiga kali dan para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim. Pernyataan banding ini harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung ketika putusan dijatuhkan.

