Artikel Berita
Beranda » Menelusuri wajah baru tambang Indonesia: 5 fakta krusial di balik sentralisasi izin minerba

Menelusuri wajah baru tambang Indonesia: 5 fakta krusial di balik sentralisasi izin minerba

Bapenda Kabupaten Blitar Terapkan Aturan Baru, Tarik Pajak dari Sektor Tambang 
Salah satu pos MLBB di Kabupaten Blitar. (Foto: Bicarablitar)

Peta pengelolaan kekayaan alam Indonesia sedang mengalami pergeseran tektonik. Jika sebelumnya tata kelola pertambangan kental dengan nuansa desentralisasi di mana pemerintah daerah memegang peranan kunci, kini pendulum kekuasaan telah berayun kembali ke Jakarta.

Perubahan radikal ini bukan sekadar perpindahan meja urusan, melainkan transformasi fundamental menuju rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diperkenalkan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sentralisasi ini memicu debat hangat mengenai efektivitas pengawasan di level tapak.

Hal yang mungkin belum kamu tahu tentang Jembatan Trisula di Blitar Selatan

Bagaimana sebenarnya wajah baru industri pertambangan kita saat otoritas ditarik ke pusat? Berikut adalah lima fakta krusial yang merangkum potret terkini tata kelola mineral dan batubara di Indonesia.

1. Akhir Otonomi Atributif: Jakarta Memegang Kendali, Daerah Menanti Delegasi

Transisi dari UU No. 4 Tahun 2009 ke UU No. 3 Tahun 2020, yang kemudian diharmonisasi melalui UU No. 6 Tahun 2023, menandai berakhirnya kewenangan atributif pemerintah daerah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki wewenang asli untuk menerbitkan izin seperti IUP, IPR, atau IUPK. Seluruh keputusan kini berada di bawah otoritas Menteri ESDM.

Bapenda Kabupaten Blitar terapkan aturan Baru, tarik pajak dari sektor tambang 

Analisis: Namun, perlu dipahami bahwa sentralisasi ini tidak sepenuhnya menutup pintu bagi daerah. Melalui Perpres No. 55 Tahun 2022, pemerintah pusat menerapkan mekanisme pendelegasian (kewenangan delegatif) untuk jenis perizinan tertentu kepada Gubernur.

Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan efisiensi birokrasi tanpa mengabaikan prinsip medebewind (tugas pembantuan). Kendati demikian, daerah tetap kehilangan daya tawar politik dan administratif yang sebelumnya melekat secara mandiri.

“Hak penguasaan mineral dan batubara menjadi milik negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, pengelolaan, juga pengawasan.” — Amanat Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020

Saat DPRD Kabupaten Blitar fasilitasi warga dialog dengan pemilik tambang Kaliputih

2. Bom Waktu ‘PETI’: 2.700+ Lokasi Tanpa Izin dan Tantangan Pengawasan Jarak Jauh

Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tetap menjadi tantangan sistemik yang menghantui sektor ini. Hingga triwulan ketiga tahun 2021, tercatat lebih dari 2.700 lokasi PETI (96 lokasi batubara dan 2.645 lokasi mineral).

Masalah ini bukan sekadar isu ekonomi terkait hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan ancaman keamanan lingkungan yang nyata.

Analisis: Tantangan terbesar sentralisasi adalah pengawasan “micro-local”. Sebagai contoh, aktivitas tambang sedot pasir ilegal menggunakan mesin diesel di Sungai Brantas, Tulungagung, menunjukkan bagaimana kebijakan pusat sulit menjangkau dampak di lapangan.

Bagaimana Duduk Perkara Aktivitas Tambang dari CV BSE di Kabupaten Blitar yang Kini Berhenti?

Penggunaan mesin diesel ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga merusak fasilitas umum seperti jalan paving dan stabilitas jembatan akibat beban truk yang masif.

Tanpa pengawasan ketat, lahan bekas PETI akan meninggalkan void (lubang tambang) berisi air asam yang mencemari sungai dan berisiko memicu swabakar (pembakaran spontan) pada batubara yang terekspos.

“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.” — Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Rasakan Berbagai Dampak Negatif, Ratusan Warga Geruduk Tambang Pasir Mekanik di Kali Putih Blitar

3. Paradoks Sangihe: Benturan Regulasi di Pulau Kecil

Kasus di Kepulauan Sangihe menjadi studi kasus penting mengenai keterbatasan sistem sentralisasi. Meskipun terdapat penolakan dari pemerintah daerah dan masyarakat, izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini memicu konflik hukum yang tajam, terutama terkait benturan antara regulasi pertambangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Analisis: Fenomena ini membuktikan bahwa sentralisasi hanya memindahkan arena “tarik-menarik kepentingan” ke Jakarta. Tanpa sinkronisasi dengan norm adresaat atau pihak yang terdampak di daerah, kebijakan pusat berisiko mengabaikan karakteristik geografis dan aspirasi lokal.

Desa dan kelurahan di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar

Sangihe adalah bukti bahwa perpindahan wewenang ke pusat bukan “obat ajaib” untuk menyelesaikan konflik lahan atau potensi korupsi.

Melalui PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah memperkenalkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin ini dirancang khusus untuk komoditas batuan seperti tanah urug, pasir laut, kerikil sungai, hingga batu gamping.

Menariknya, SIPB sering kali dikaitkan dengan kebutuhan tertentu, seperti proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Sejuknya Bersantai di Dam Semanding Bangle Kanigoro Blitar

Persyaratan utama permohonan SIPB meliputi:

Administratif: Surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan salinan kontrak proyek pemerintah (untuk keperluan tertentu).

Teknis: Surat pernyataan mutlak untuk tidak menggunakan bahan peledak.

Lingkungan: Dokumen kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Finansial: Laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Peringatan Kebijakan: SIPB dilarang keras menggunakan bahan peledak. Ini adalah batasan krusial untuk memastikan kegiatan penambangan rakyat tetap berada dalam profil risiko yang terkendali.

5. Risiko Rp100 Miliar: Taring Tajam Hukum dari Hulu ke Hilir

Pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum melalui sanksi yang sangat berat dalam UU No. 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Analisis: Regulasi ini diciptakan untuk menjerat seluruh ekosistem ilegal. Pasal 161 secara spesifik menyasar mereka yang menampung, mengolah, hingga menjual material tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, SIPB).

Dengan kata lain, hukum kini mengejar siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok material ilegal, menciptakan tekanan bagi industri manufaktur dan konstruksi untuk lebih selektif dalam memilih vendor material.

Kesimpulan: Masa Depan yang Sentralistik, Akankah Lebih Baik?

Indonesia kini sedang menjalankan eksperimen besar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan tata kelola tambang yang lebih akuntabel.

Harapannya, integrasi data di pusat dapat menekan angka tumpang tindih lahan dan praktik korupsi di daerah. Namun, hilangnya kewenangan asli daerah menuntut tanggung jawab besar bagi Jakarta untuk tetap hadir di pelosok negeri.

Kekayaan alam ini harus tetap bermuara pada kesejahteraan rakyat sesuai amanat Konstitusi. Tanpa sinergi yang jujur antara pemerintah pusat dan daerah, sentralisasi hanya akan menjadi labirin birokrasi baru yang jauh dari realitas ekologis di lapangan.

Pertanyaan Penutup: Dapatkah sistem yang kini dikendalikan sepenuhnya dari Jakarta benar-benar mendeteksi kerusakan jalan paving di pelosok Tulungagung atau melindungi pesisir Sangihe, ataukah kita hanya sedang memindahkan meja negosiasi ke tempat yang semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil?


Artikel ini diolah dari berbagai sumber menggunakan bantuan AI

Berita Terkait

Berita Terbaru

×