Blitar – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar berkomitmen memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan penuh pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan petani tembakau, salah satu komoditas unggulan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Suprayitno, mengatakan bahwa dana DBHCHT tahun ini akan dialokasikan secara tepat sasaran, mulai dari penyediaan benih unggul, pendampingan teknis berkelanjutan, hingga sertifikasi tembakau lokal.
“Kami berkomitmen memastikan anggaran ini memberikan dampak nyata bagi petani tembakau. Prioritas utama kami adalah penyediaan benih unggul yang disertai pendampingan dari lembaga kompeten,” ujar Lukas, Selasa, 12 Agustus 2025.
Salah satu masalah klasik yang dihadapi petani adalah sulitnya mendapatkan bibit tembakau berkualitas setiap musim tanam. DKPP menargetkan penyediaan benih unggul sebagai langkah awal untuk meningkatkan produktivitas dan mutu hasil panen.
Tak hanya itu, DKPP juga tengah mendorong sertifikasi resmi bagi tembakau lokal Blitar. Dengan sertifikat ini, diharapkan nilai jual tembakau di pasar akan meningkat, sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Dana DBHCHT juga akan digunakan untuk menggelar bimbingan teknis (bimtek) di tahap persemaian. Tujuannya, agar petani mampu melakukan penyemaian mandiri sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pendampingan berlanjut hingga tahap pasca panen. Setiap varietas tembakau memerlukan perlakuan khusus untuk memenuhi permintaan pasar yang beragam. Dengan pendampingan ini, kualitas tembakau diharapkan memenuhi standar pembeli, baik di pasar lokal maupun luar daerah.
Lukas menegaskan, DBHCHT harus menjadi instrumen utama dalam memperbaiki taraf hidup petani tembakau di Kabupaten Blitar.
“Harapan kami ke depan sangat jelas: DBHCHT ini harus menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung petani tembakau. Meski aturan terbaru memperluas penggunaan dana untuk petani cengkeh dan komoditas lain, fokus utama tetap diarahkan pada penguatan sektor tembakau.
Dengan strategi yang terencana dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, DKPP Kabupaten Blitar optimistis upaya ini akan membawa perubahan positif dan berkelanjutan bagi petani tembakau di masa mendatang. (Ads/dbhcht/blt)