Aksi Protes dan Tuntutan Keadilan di Depan Kemnaker
Ribuan pengemudi ojek online dan kurir memadati area depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 untuk menyuarakan ketidakadilan sistem kerja platform.
Massa aksi menuntut kepastian hukum mengenai Tunjangan Hari Raya serta pengawasan ketat terhadap regulasi yang mengatur hak-hak pekerja digital. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi memberikan kontribusi masif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Lily mengkritik keras tindakan perusahaan platform yang terus menggunakan dalih fleksibilitas kemitraan guna menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Pengemudi melayangkan keberatan terhadap manajemen platform yang secara sistematis menghindari pembayaran upah minimum, uang lembur, serta hak cuti bagi pekerja perempuan.
Koalisi Ojol Nasional (KON) membawa daftar tuntutan utama yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan bisnis platform yang tidak adil.
Para pengemudi menuntut penyeragaman tarif layanan di seluruh aplikator serta penghapusan program tarif hemat yang memangkas pendapatan bersih mitra secara sepihak.
Massa juga mendesak legalitas ojek online sebagai angkutan sewa khusus agar memiliki payung hukum yang kuat di bawah kementerian terkait.
Fenomena Krisis Ojol dan Kelangkaan Driver di Jam Sibuk
Warga di berbagai kota besar menghadapi kesulitan ekstrem dalam mengakses layanan transportasi daring selama periode Ramadan. Fenomena kelangkaan pengemudi ini sering muncul pada jam-jam krusial, terutama antara pukul 15.30 hingga 18.00 WIB, saat permintaan mobilitas dan pengantaran makanan mencapai titik puncak.
Kondisi cuaca hujan ekstrem serta munculnya genangan air di sejumlah ruas jalan utama memperparah keadaan dan memperpanjang waktu tunggu pelanggan secara signifikan.
Faktor musiman memengaruhi ketersediaan unit pengemudi secara drastis di lapangan. Manajemen Gojek dan Grab mencatat bahwa sebagian besar mitra di kota-kota besar memilih untuk melakukan mudik lebih awal guna menghabiskan waktu bersama keluarga.
Situasi tersebut memicu ketimpangan besar antara lonjakan permintaan konsumen yang tinggi dengan jumlah unit pengemudi aktif yang terbatas di jalanan.
Kelangkaan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari rapuhnya stabilitas pasokan tenaga kerja dalam ekosistem gig economy saat menghadapi hari raya.
Kepadatan lalu lintas yang meningkat menjelang libur Lebaran turut menghambat efisiensi operasional pengemudi yang masih aktif bekerja. Pengelola aplikasi meminta pengguna untuk mengalokasikan waktu lebih lama dalam merencanakan perjalanan atau melakukan pemesanan layanan.
Fenomena “Krisis Ojol” ini membuktikan ketergantungan masyarakat perkotaan yang sangat tinggi terhadap layanan jasa digital, sementara sistem belum mampu menjamin ketersediaan mitra pada periode kritis akibat ketiadaan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
Algoritma Manipulatif dan Skema Langganan Prioritas
Pengakuan para mitra mengungkap praktik algorithmic management yang menciptakan stratifikasi pendapatan melalui sistem kasta digital. Praktik yang pengemudi sebut sebagai “Kapitalisme Tingkat Dewa” ini bekerja melalui mekanisme berikut:
- Perusahaan menawarkan program layanan hemat yang mewajibkan pengemudi membayar biaya langganan harian sebesar Rp20.000 atau mencapai Rp600.000 per bulan.
- Sistem algoritma memberikan jaminan minimal sepuluh pesanan setiap hari khusus bagi pengemudi yang bersedia membayar biaya langganan tersebut.
- Sistem secara otomatis memprioritaskan pesanan kepada pengemudi “kasta prioritas” meskipun pengemudi reguler berada pada lokasi yang lebih dekat dengan pelanggan.
- Pengemudi reguler yang menolak skema beban biaya tambahan ini hanya menerima “orderan sisa” dengan jarak penjemputan yang sangat jauh, berkisar antara 5 hingga 8 kilometer.
- Kenaikan tarif selangit pada sisi konsumen saat jam sibuk tidak berdampak pada peningkatan pendapatan bersih pengemudi karena perusahaan membebankan biaya promosi aplikasi kepada mitra.
Regulasi Bonus Hari Raya (BHR) dan Status Hukum Mitra
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No. M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan aplikasi menyerahkan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang telah mendaftarkan diri secara resmi minimal selama 12 bulan terakhir.
SE Menaker menetapkan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Di sisi lain, laporan akhir pengabdian masyarakat Universitas Tarumanagara (UNTAR) merekomendasikan angka 20 persen bagi mitra dengan kinerja produktif, yang menunjukkan adanya celah antara mandat pemerintah dengan kajian akademis.
Analisis kebijakan menyoroti fenomena misclassification of workers atau “kemitraan semu” yang saat ini menempatkan pengemudi sebagai pekerja mandiri berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Namun, perspektif hukum dalam studi UNTAR menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator telah memenuhi unsur subordinasi ekonomi dan kendali manajemen.
Hubungan ini mencakup tiga elemen kunci: adanya pekerjaan transportasi, adanya perintah melalui sistem algoritma dan sanksi, serta adanya upah dalam bentuk bagi hasil.
Adanya elemen-elemen tersebut membuktikan kehadiran hubungan kerja formal secara de facto, sehingga jutaan pekerja platform ini layak menerima perlindungan pekerja formal sebagaimana standar perburuhan internasional.
Reaksi Korporasi dan Kebijakan Anggaran Aplikator 2026
Dua raksasa teknologi, GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia, merespons regulasi pemerintah dengan menyiapkan anggaran BHR tahun 2026 masing-masing sebesar Rp100 hingga Rp110 Miliar. Alokasi dana ini mencerminkan kenaikan anggaran hingga dua kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp50 Miliar.
Gojek membagi sekitar 400.000 penerima ke dalam kategori Juara, Andalan, dan Harapan. Sementara itu, Grab Indonesia mendasarkan pemberian BHR pada tujuh kategori produktivitas yang mengukur konsistensi penyelesaian pesanan dan kualitas layanan mitra.
Setiap pengemudi menerima nominal yang bervariasi sesuai dengan tingkat pencapaian kinerjanya. Pengemudi sepeda motor berhak menerima BHR dengan rentang antara Rp150.000 hingga Rp900.000, sedangkan pengemudi mobil menerima mulai dari Rp200.000 hingga maksimal Rp1.600.000 per orang.
Kenaikan nominal terendah dari Rp50.000 pada tahun 2025 menjadi Rp150.000 pada tahun 2026 menunjukkan lonjakan ambang bawah hingga 300 persen.
Selain bonus tunai, aplikator juga menerapkan skema tarif khusus libur Lebaran serta memberikan insentif tambahan bagi pengemudi yang tetap aktif bekerja guna menjaga ketersediaan layanan saat hari raya.
Momentum Perubahan: RUU Pekerja GIG dan Penyesuaian Tarif
Krisis layanan ojek online yang terjadi berulang kali menjadi katalisator bagi pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum. Legislator Syaiful Huda mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG sebagai payung hukum yang menjamin status pekerja, jaminan sosial, serta transparansi algoritma.
Kehadiran undang-undang ini sangat krusial untuk mengoreksi ketidaksetaraan hubungan industrial dan melindungi posisi tawar jutaan mitra pengemudi di hadapan pemilik platform digital.
Kementerian Perhubungan juga memberikan sinyal kuat mengenai rencana penyesuaian tarif layanan ojek online dalam waktu dekat. Utomo Harmawan dari Kemenhub menekankan bahwa rencana revisi tarif ini mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah tarif tidak berubah selama 4-5 tahun.
Kemenhub juga menyoroti peran aplikator sebagai “Mak Comblang” yang wajib mengatur penyebaran titik penjemputan agar tidak memicu keruwetan lalu lintas di satu lokasi.
Urgensi kehadiran negara melalui kebijakan populis menjadi syarat mutlak untuk mengelola mobilitas perkotaan secara aman serta menjamin kesejahteraan ekonomi pekerja digital di Indonesia.

