Artikel
Beranda » Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
(Foto: Bicara Blitar)

Malang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi dan Konter Kreator di Wilayah Jatim.

Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perguruan tinggi dan konten kreator dari sejumlah daerah itu digelar di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tema yang diambil dalam kegiatan tersebut adalah Kreator Cerdas Melindungi Karya dan Menghindari Pelanggaran Kekayaan Intelektual. 
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan perlindungan kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual yang jelas.
Peran berbagai pihak, kata dia, sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual. Salah satunya perguruan tinggi, yang memiliki peran penting sebagai edukasi karena memiliki kesempatan dan prinsip kepada mahasiswa tentang melindungi karya.
Menurutnya, seiring perkembangan zaman tidak menutup kemungkinan jumlah konten kreator terus bertambah. Dengan demikian kemungkinan pelanggaran kekayaan intelektual juga bisa meningkat.
Oleh karena itu, diperlukan cara-cara jitu agar kejadian pelanggaran pencegahan tidak terjadi. Sehingga karya-karya bisa terlindungi dari potensi pencegahan kekayaan intelektual.
“Bagaimana melakukan pencegahan jangan sampai ada pelanggaran kekayaan intelektual yang melibatkan konten kreator. Ini yang perlu dilakukan,” katanya.
×