Artikel Opini
Beranda » Inilah Pengertian Hutan, Asas dan Tujuan Pengelolaan Hutan Menurut Hukum

Inilah Pengertian Hutan, Asas dan Tujuan Pengelolaan Hutan Menurut Hukum

Ini diambil dari laporan investigasi Rainforest Action Network yang menemukan serat kayu yang terkait dengan penebangan dan alih fungsi hutan hujan Indonesia di beberapa buku anak-anak favorit di Amerika. (Foto: David Gilbert)

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dirumuskan pengertian hutan sebagai berikut:

“Hutan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan”.

Pengelolaan hutan didasarkan pada asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Tujuan pengelolaan kehutanan adalah untuk:

Puisi Pajagabara dari Kembara Liar, Tentang Konflik Bara Baraya Makassar

a. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, hutan lindung, dan fungsi produksi untuk mendapatkan manfaat lingkungan, sosial budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
c. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berdasarkan status penguasaannya, hutan dapat dibedakan atas hutan negara dan hutan hak.

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) hutan negara dapat berupa hutan adat. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 itu merupakan pengakuan atas hak adat, walaupun pengakuan itu masih mensubordinasikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.

Jaguar Gym Fitness: Solusi Hidup Sehat dengan Fasilitas Premium di Kota Blitar

Namun, dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1967 yang sama sekali tidak mengakui adanya hutan adat, UU No. 41 Tahun 1999 agak akomodatif terhadap tuntutan keberadaan hutan adat.

Perkembangan penting tentang pengakuan hutan adat sebagai kategori terpisah atau mandiri dari hutan negara terjadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang telah mengakui keberadaan hutan adat dengan rumusan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Namun, sejauh mana akibat dari pengakuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih harus dilihat lebih lanjut secara empiris. Hutan hak adalah “hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak”. Berdasarkan fungsinya hutan dapat dibedakan atas: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Lirik Pajagabara, Lagu Tentang Konflik di Bara Baraya Makassar

Hutan konservasi adalah “kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan sarwa serta ekosistemnya”. Hutan konservasi terdiri atas: kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.

Kawasan hutan suaka alam adalah “hutan dengan ciri tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Taman buru adalah “kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu”. Hutan lindung adalah “kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah”.

Hutan produksi adalah “kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan”.

Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyusun strategi pengurusan hutan karena semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh negara. Hak menguasai negara ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pengurusan hutan, antara lain meliputi: perencanaan, pengelolaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pengawasan.

Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah bagi penyelenggaraan kehutanan. Perencanaan dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, partisipasi, terpadu dan memerhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Perencanaan terdiri atas kegiatan-kegiatan berikut: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan.

Pengelolaan hutan meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.

Pemanfaatan kawasan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan terkecuali pada kawasan hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi secara adil dan merata.

Prinsip-prinsip seperti keadilan, keberlanjutan serta kearifan lokal harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan sekaligus praktik pemanfaatan kehutanan.

Peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan akan memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan. Keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan hutan yang selaras dengan hukum, berpihak pada lingkungan, serta menghormati hak masyarakat adat dapat diwujudkan secara nyata. (blt)

×