Artikel Berita

Bapenda Kabupaten Blitar terapkan aturan Baru, tarik pajak dari sektor tambang 

Bapenda Kabupaten Blitar Terapkan Aturan Baru, Tarik Pajak dari Sektor Tambang 
Salah satu pos MLBB di Kabupaten Blitar. (Foto: Bicarablitar)

Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Bapenda Kabupaten Blitar akan menerapkan aturan baru tata kelola MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Aturan itu dimulai sejak 1 Juli 2025. Langkah ini merupakan inovasi Pemkab Blitar dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus mencegah  potensi kebocoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menyampaikan, tujuan penerapan tata kelola pemungutan MBLB ini juga memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.

Cara berwisata di Pantai Pudak Blitar, akses jalan sudah mudah untuk dilewati

Tujuan lain, kata dia, memberikan pengawasan terhadap usaha pertambangan agar pertambangan legal dapat terdata dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, truk yang mengangkut hasil tambang baik itu pasir atau yang lain harus  membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.

“STP ini merupakan tanda bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar pajak,” ujarnya, Selasa, 1 Juli 2025.

Inilah minuman STMJ di Jalan Lawu Kota Blitar, ada yang pingin mencoba?

Walaupun pajak MBLB bersifat self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan pengawasan lapangan terhadap pelaporannya.

Dia menyebut, hal itu disebabkan karena selama ini pelaporan wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga realisasi pajak MBLB sangat sedikit, dan jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Maka perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB,” ungkapnya.

Bawa semangat dari Kota Blitar untuk Indonesia, BEN Carnival 2025 hadirkan kemegahan budaya Nusantara

Saat ini telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, dengan komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu).

Sedangkan satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.

Dengan sistem pos pengawasan MBLB ini, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang

Ini gambaran cara mendaki Gunung Kelud via Karangrejo Blitar

Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan kebijakan tata kelola MLBB. (ads/blt)

×