Artikel Berita
Beranda » Bapenda Kabupaten Blitar Percepat Pemutakhiran Data Pajak melalui Sosialisasi SISMIOP

Bapenda Kabupaten Blitar Percepat Pemutakhiran Data Pajak melalui Sosialisasi SISMIOP

Sosialisasi SISMIOP di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Jumat (2/5/2025) malam.
Sosialisasi SISMIOP di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Jumat (2/5/2025) malam. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat basis data perpajakan dengan menggencarkan pemutakhiran data objek pajak secara valid dan akurat.

Salah satu upaya konkretnya adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Jumat (2/5/2025) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Lirik Lagu Tanasaghara Mata di Pesisir

Ahmad Winarno, Kepala Bidang Pengendalian PBB-P2 Bapenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa SISMIOP adalah sistem terintegrasi untuk mengelola data objek dan subjek pajak, termasuk penetapan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“SISMIOP sebenarnya bukan sistem baru, melainkan warisan dari KPP Pratama sejak alih kelola PBB-P2 ke daerah pada 2014. Namun, hingga kini masih ada desa yang belum terdata secara menyeluruh. Tugas kami adalah menyelesaikan pendataan ini,” jelas Winarno.

Dari total 220 desa di Kabupaten Blitar, tercatat 59 desa belum terinput dalam SISMIOP. Berdasarkan SK Bupati Blitar Nomor B/180.05/106/409.1.2/KPTS/2025, Kecamatan Ponggok ditetapkan sebagai lokasi prioritas tahun 2025.

Mengurai Bahaya Toxic Relationship dalam Kehidupan Pribadi dan Organisasi

“Dari 15 desa di Ponggok, baru Desa Bendo yang sudah terdata. Artinya, masih ada 14 desa lagi yang harus kami selesaikan. Ini menjadi fokus utama kami tahun ini,” tegas Winarno.

Sementara itu, Dedi Sukmono, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Pajak Daerah (P2SPD), menekankan pentingnya keakuratan data guna memperlancar administrasi perpajakan. Data yang valid, menurutnya, akan mempercepat penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan data yang akurat, proses penerbitan SPT menjadi lebih efisien. Wajib pajak pun bisa membayar tepat waktu, sehingga penerimaan daerah semakin optimal,” ujar Dedi.

Bupati Rijanto Serukan Penyusunan RPJMD Kabupaten Blitar yang Responsif dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Ia juga menegaskan bahwa kesuksesan program ini membutuhkan dukungan aktif masyarakat dan perangkat desa.

“Kami berharap kepala desa dan perangkatnya terlibat langsung, karena hasil pendataan ini akan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Blt)

×