Blitar – Petani saat ini mulai memanen tanaman padi. Harga jual gabah berisiko menjadi persoalan, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Tugas berat menanti Badan Urusan Logistik (Bulog).
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam keputusan tersebut, Bulog diharuskan membeli gabah kering panen (GKP) sebesar RP6.500 per kilogram. Diharapkan keputusan ini bisa menjadi angin segar bagi para petani, terutama di Blitar.
“Petani ini harus sejahtera, salah satunya saat mereka memanen komoditas, ya jangan sampai dibeli dengan harga murah. Apalagi kalau sampai melanggar aturan yang berlaku,” kata Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf, Senin, 14 April 2025.
Saat musim panen tiba, sejumlah tantangan serius mengintai petani, misalnya tidak meratanya gudang Bulog di berbagai daerah.
Petani di pelosok kesulitan menjual hasil panen, belum lagi masalah infrastruktur penyimpanan yang belum memadai.
Ditambah lagi ada praktek tengkulak saat pembelian gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tengkulak memanfaatkan kondisi darurat atau ketidaktahuan petani.
Muhaimin (60), petani Blitar, menyampaikan, modal pengolahan lahan hingga perawatan tanaman tidak sedikit. “Saya berharap petani tidak terus dibodohi oleh sistem yang ada,” ujarnya. (Blt)