Blitar – Peristiwa tragis terjadi di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Seorang balita berusia tiga tahun berinisial A.R.R meninggal dunia setelah tersengat listrik dari Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN yang terpasang di halaman depan rumahnya, Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, peristiwa bermula ketika korban berada di rumah hanya bersama neneknya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, ayah korban diketahui berangkat bekerja di tempat cucian motor, ibunya ke toko di Selopuro, dan kakeknya ke sawah.
Sementara sang nenek sibuk mencuci di belakang rumah, korban bermain di dalam rumah sendirian.
Sekitar pukul 11.30 WIB, nenek mencari cucunya namun tidak menemukannya di dalam rumah.
Saat mencari di luar, ia mendapati sang cucu sudah dalam kondisi terlentang tidak bernyawa di dekat gardu listrik PLN yang berada di halaman depan rumah.
“Korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka bakar di telapak tangan kanan akibat tersengat arus listrik,” jelas Ipda Putut.
Korban saat itu mengenakan kaus biru dan celana pendek cokelat muda. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, box gardu PLN diketahui dalam keadaan tidak terkunci, sehingga mudah diakses oleh siapa pun.
Polisi mengamankan rekaman CCTV milik toko di dekat lokasi kejadian sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara, insiden ini terjadi akibat kurangnya pengawasan keluarga dan kelalaian pihak PLN dalam memastikan keamanan fasilitas kelistrikan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN untuk mendalami ada tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Ipda Putut. (blt)

