Artikel Berita
Beranda » Bagaimana Duduk Perkara Aktivitas Tambang dari CV BSE di Kabupaten Blitar yang Kini Berhenti?

Bagaimana Duduk Perkara Aktivitas Tambang dari CV BSE di Kabupaten Blitar yang Kini Berhenti?

Direktur CV. Barokah Sembilan Empat, Aditya Putra Mahardika. (Foto: IST)
Direktur CV. Barokah Sembilan Empat, Aditya Putra Mahardika. (Foto: IST)

Blitar – Aktivitas pertambangan dari CV. Barokah Sembilan Empat (BSE) yang berlokasi di aliran Kali Putih, Kabupaten Blitar kini berhenti.

Direktur CV. Barokah Sembilan Empat (BSE), Aditya Putra Mahardika menyampaikan, berhentinya aktivitas pertambangan itu usai ada tekanan yang diberikan masyarakat.

Aditya mengaku, pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun, dia juga memahami kekhawatiran masyarakat dampak keberadaan tambang.

Warung Berkah Pinus di Blitar: Bermodal Uang 3 Ribu Sudah Bisa Makan Prasmanan

Dia menegaskan, CV. BSE adalah perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga itu menjadi dasarnya dalam beraktivitas dalam pertambangan.

“Aktivitas pertambangan yang kami lakukan baru dimulai beberapa bulan lalu, setelah mendapatkan perizinan resmi dari pihak terkait,” ujarnya.

Meskipun telah mengantongi izin resmi, pihaknya juga berkomitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan, agar masyarakat tidak mendapatkan dampak buruk.

Tegaskan komitmen penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Blitar gelar sosialiasi di Wlingi

“Kami juga melakukan evaluasi internal, termasuk pola distribusi material dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk mengatur lalu lintas truk agar tidak merusak jalan desa serta menjaga kualitas air sungai.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam menangani masalah ini.

Perang Iran-Israel: pelanggaran hukum Internasional dan peran AS dalam eskalasi konflik

“Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran dari CV. BSE,” jelas Aryo.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Kali Putih menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 19 Juni 2025.

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan pasir di aliran Kali Putih yang dinilai merugikan lingkungan dan kehidupan petani setempat.

Para demonstran, mayoritas petani, menyampaikan keprihatinan mengenai dampak negatif dari penambangan tersebut.

Dalam aksinya, mereka menegaskan, jika penambangan ini telah merusak jalan desa dan mengakibatkan air sungai menjadi keruh, yang berdampak pada pertanian.

Dari informasi yang dihimpun, di Kali Putih sendiri ada penambang yang telah mengantongi izin dan penambang ilegal atau yang tidak berizin. (blt)

×