Artikel
Beranda » Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya.
Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya. (Foto: Google Maps)

Blitar – Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, sesuai ketentuan Undang-Undang.

Lingkungan Peradilan Agama mencakup dua tingkatan:

1. Pengadilan Tinggi Agama

Akhir kepemimpinan Umar bin Khattab dan warisan keadilan

Berkedudukan di ibu kota provinsi, lembaga ini berperan sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya. Susunannya terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

2. Pengadilan Agama (PA)

Ini tantangan awal kepemimpinan Abu Bakar dan Perang Riddah

Berlokasi di ibu kota kabupaten atau kota, Pengadilan Agama bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama.

Wewenangnya meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, sedekah, dan ekonomi syariah. Struktur organisasi PA terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.

Bahaya! Pemuda ini diduga curi baut rel kereta api di Blitar
×