Artikel Berita

Polisi bekuk pemuda di Ponggok Blitar: Diduga jual petasan, 1 Kg bubuk mercon diamankan

Barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon dan ponsel milik pelaku saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ponggok dalam operasi pencegahan bahan peledak ilegal. (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)

Blitar – Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SY (20), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam aktivitas perdagangan bahan peledak jenis petasan secara ilegal.

Aksi penangkapan ini dilakukan petugas pada Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah pos kampling yang terletak di Dusun Prambutan, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Cerita usaha gula jawa di Semen, Gandusari yang bertahan sejak 1991

Kapolsek Ponggok, AKP Tri Muliarso, melalui Kasi Humas, AKP Samsul Anwar, pada Kamis (4/3/2026) mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga.

Laporan masyarakat menyebutkan adanya maraknya transaksi bubuk mercon melalui sistem online atau Cash on Delivery (COD) di kawasan jalan Desa Kawedusan.

Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ponggok segera dikerahkan untuk melakukan patroli tertutup.

Ponggok catat risiko tindak pidana tertinggi di Blitar

Saat menyisir jalan raya yang mengarah ke wilayah Srengat, petugas mencurigai keberadaan empat orang pemuda yang tengah berkumpul di sebuah gubuk atau gubuk pinggir jalan.

Ketika menyadari kehadiran petugas kepolisian, situasi seketika memanas. Dua orang dari kelompok tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi. Namun, SY dan satu orang lainnya tidak sempat meloloskan diri dan langsung diamankan oleh pihak berwajib.

Berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, SY mengakui bahwa dirinya tengah menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang yang kabur tersebut.

Ponggok, kecamatan dengan pelanggan listrik terbanyak Blitar

Ia juga memberikan keterangan bahwa bahan peledak berbahaya itu adalah benar-benar miliknya.

Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup krusial. Barang-barang tersebut meliputi 1 kilogram bubuk mercon yang dibungkus plastik, satu tas ransel berwarna hijau tua, satu tas jinjing berwarna hijau, serta sebuah unit ponsel merek Vivo Y21 berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.

Saat ini, SY beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ponggok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari tiga orang saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Ponggok jadi kecamatan terpadat penduduk di Kabupaten Blitar

Atas tindakan nekatnya tersebut, penyidik menjerat SY dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Guna keperluan penyidikan mendalam, SY kini resmi mendekam di ruang tahanan Polsek Ponggok. (Blt)

Mahasiswa UNU Blitar dorong promosi wisata Semen lewat Citizen Journalism dan konten kreatif
×