Ramadan di “Bumi Bung Karno” selalu memiliki resonansi yang berbeda. Blitar, yang dikenal sebagai Kota Patria sekaligus tanah para raja, bertransformasi menjadi ruang yang lebih kontemplatif ketika hilal pertama terlihat.
Gemerlap hiburan malam yang biasanya ramai di berbagai sudut wilayah kini meredup, digantikan suasana yang lebih tenang hingga ke pelosok desa.
Di balik ketenangan itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tahun 2026 sebagai dasar pengaturan selama Ramadan.
Aturan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya menjaga harmoni antara ketaatan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual. Berikut adalah lima poin menarik dari regulasi tersebut yang perlu kita pahami bersama.
1. Lampu Merah di 24 Titik: Mengapa Hiburan Malam Harus Jeda Sejenak
Kebijakan paling fundamental dalam SE Bupati Blitar tahun ini adalah instruksi penutupan total bagi seluruh tempat hiburan malam. Selama 30 hari penuh hingga fajar Idul Fitri menyapa, tidak ada ruang bagi operasional karaoke, diskotik, panti pijat, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Satpol PP Kabupaten Blitar telah menginventarisasi sedikitnya 24 titik yang wajib “istirahat” dari aktivitas komersial.
Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak ekonomi, melainkan sebagai bentuk penghormatan absolut terhadap kekhusyukan umat yang beribadah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ada waktu di mana profit harus mengalah pada tradisi dan ketenangan batin.
“Intinya tutup selama Ramadan sampai Hari Raya. Selama bulan Ramadan, semua tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi. Kami sudah melakukan sosialisasi… Kami dahulukan sosialisasi supaya semuanya tahu dan taat aturan,” tegas Andreas Didik, Kabid Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar.
2. Denyut Kentongan: Mengembalikan Roh Sahur ke Akar Budaya
Ada pemandangan yang kembali ke akar budaya kita: selamat tinggal pada dentuman sound horeg yang sering kali mengalienasi ketenangan, dan selamat datang kembali bagi kentongan tradisional.
Melalui aturan ronda sahur, pemerintah secara resmi melarang penggunaan sound system berdaya besar yang mengganggu ketertiban.
Pemerintah mendorong masyarakat menghidupkan kembali angklung dan kentongan bukan sekadar kayu berongga, tetapi “detak jantung” spiritual pedesaan yang menumbuhkan kebersamaan. Mereka juga menetapkan bahwa kegiatan ini baru boleh dimulai pukul 02.30 WIB.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan warga membangunkan sahur dengan cara yang santun tanpa mengganggu waktu istirahat orang lain.
3. Politik Tirai: Manifestasi “Tepa Slira” di Meja Makan
Regulasi bagi pemilik warung makan selama siang hari adalah contoh nyata dari kompromi sosial yang cerdas. Pemerintah mewajibkan pemasangan tirai atau penutup bagi tempat makan yang tetap beroperasi.
Di balik selembar kain tirai tersebut, terkandung filosofi Javanese tepa slira (tenggang rasa) yang mendalam.
Tirai ini adalah wujud kontrak sosial: yang tidak berpuasa menghormati yang sedang menjalankan ibadah dengan tidak makan secara demonstratif, sementara yang berpuasa tetap memberikan ruang ekonomi bagi para pedagang untuk mencari nafkah.
Ini adalah jalan tengah yang membuktikan bahwa di Blitar, kebutuhan ekonomi dan toleransi beragama bisa berjalan berdampingan dalam satu tarikan napas.
4. Menjaga Syahdu: Harmoni Suara di Langit Kota
Khusus di wilayah Kota Blitar, SE Wali Kota Nomor 451/0860/410.020.2/2025 mengatur detail teknis mengenai syiar agama. Tadarus Al-Qur’an sangat dianjurkan untuk mengisi malam-malam penuh berkah, namun penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan ini lahir dari pemahaman bahwa ibadah yang berkualitas tidak harus bersinggungan dengan gangguan kenyamanan publik.
Dengan memindahkan suara tadarus ke pengeras suara dalam setelah pukul sepuluh malam, kekhusyukan tetap terjaga di dalam masjid, sementara hak warga termasuk lansia, anak-anak, dan pekerja medis untuk beristirahat tetap terlindungi. Inilah harmoni yang dicita-citakan di tengah padatnya pemukiman kota.
5. Ketegasan di Balik Patroli: Saat Regulasi Menunjukkan Tajinya
Pemerintah tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan di atas kertas. Melalui mandat Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2018, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai garda depan pengawasan.
Ketegasan ini bukan gertakan sambal; faktanya, pada minggu ketiga Ramadan, petugas telah menemukan dua bisnis karaoke di wilayah Nglegok dan Selorejo yang nekat beroperasi secara “kucing-kucingan”.
Selain itu, patroli intensif juga difokuskan untuk mencegah gesekan sosial seperti insiden “perang sarung” yang sempat terdeteksi di perbatasan Srengat dan Udanawu. Mekanisme sanksi telah disiapkan secara berlapis:
- Teguran Persuasif: Mulai dari lisan, tertulis, hingga pembuatan surat pernyataan formal.
- Denda Administratif: Sesuai Perda, pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Sanksi Pidana & Izin: Ancaman kurungan hingga 3 bulan, serta langkah pamungkas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi mereka yang bebal.
Menuju Ramadan yang Lebih Berkualitas
Rangkaian aturan “sakti” ini sejatinya bukanlah bentuk pengekangan, melainkan ikhtiar untuk menciptakan ekosistem ibadah yang bermartabat di Blitar.
Dengan kepastian hukum yang telah ditetapkan, pemerintah mengajak masyarakat kembali merenungi makna bulan suci sebagai momen menahan diri, menghormati sesama, dan menjaga kedamaian lingkungan. Aparat pun telah menegakkan regulasi dan berjaga di berbagai sudut jalan.
Kini, pertanyaannya sederhana: sebagai warga Blitar, apa kontribusi nyata kita untuk menjaga kesucian Ramadan hingga hari kemenangan?
Artikel ini diolah dari berbagai sumber dengan bantuan AI

